Gubernur Khofifah Sambut Baik Aplikasi E-Perda

Gubernur Khofifah Sambut Baik Aplikasi E-Perda Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Menurut dia, aplikasi tersebut menjadi salah satu upaya strategis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas. Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota,” ujarnya di , Jakarta Pusat, Rabu (9/3).

Baca Juga: Kota Batu Masuk Nominasi Kota Terinovatif dalam Innovative Government Award 2024

Menurut dia, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di nasional baik kementerian maupun lembaga. Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Untuk itu, lanjut Khofifah, adanya aplikasi e-Perda ini sangat berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota. Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien.

“Sebagai contoh RPJMD kab/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJP nasional. Termasuk RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat. Kalau tidak ada sistem yang sinkron dan payung hukum yang jelas maka seperti perda misalnya, tidak akan sinkron dengan peraturan yang ada di pusat,” tuturnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Wakilnya Hadiri Rakornas Pusat 2024

Ia menilai, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat, peraturan perundang-undangan menjadi media yang mendasari segala perbuatan dan tindakan organ-organ negara sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis.

Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, kata Khofifah, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, evaluasi, dan fasilitasi, sampai dengan tahap pengundangan produk hukum. Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya ini.

Baca Juga: Kerja Sama Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sowan ke Kapolri

“E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” ungkapnya.

“Selain itu adanya inovasi E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan. Serta mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota,” paparnya menambahkan.

Sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021 lalu, Pemprov Jatim memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi . Pada tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda, 120 Pergub, 950 Keputusan Gubernur dan 70 Keputusan Sekda serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.

Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Dalam jangka waktu dua bulan pada tahun ini, Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur, 165 Keputusan Gubernur dan 28 Keputusan Sekda serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.

“Tentunya semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan . Dan adanya ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel,” kata Khofifah.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah , Akmal Malik, mengatakan bahwa adanya aplikasi ini sebagai sebuah sinergitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

“E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder. Sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut,” ucap Akmal.

Menurut Akmal, selama ini seringkali praktik penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan seperti perda seringkali menimbulkan persoalan. Ketika suatu perda dikeluarkan, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dan lain-lain, sehingga perlu evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.

“Masing masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah seringkali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” kata Akmal.

Baca Juga: Pesan Adhy Karyono saat Buka Orientasi 1.695 Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Sebelumnya, Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumaedi, yang ditunjuk mewakili 403 bupati/wali kota se-Indonesia, berterima kasih atas adanya inovasi dari . Ia menganggap, banyak manfaat yang dirasakan oleh pemerintah daerah dengan adanya aplikasi ini.

“E-perda sangat membantu kami pemerintah daerah. Serta kami iuga mendapat pembinaan, fasilitasi dan pendampingan. Tentunya semua produk dari pemerintah daerah secara otomatis nanti akan ter-register. Maka dengan adanya saling asah, asih dan asuh ini juga akan ada sinkronisasi dengan kabupaten lain,” ucap Marhaen.

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah meluncurkan Aplikasi e-Perda yang dapat digunakan secara serentak oleh 34 provinsi di Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021. Aplikasi ini bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Baca Juga: Rakor Bersama Mendagri, Adhy Karyono Pastikan Inflasi di Jawa Timur Terkendali

Fitur aplikasi e-Perda yang sudah dapat digunakan kini adalah e- Fasilitasi. e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). Peresmian aplikasi itu juga dihadiri Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu; Direktur Produk Hukum Daerah , Makmur Marbun; dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, serta dihadiri secara virtual oleh beberapa gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO