Hendak Pesta Sabu di Vila, Oknum Pegawai Pemdes di Pasuruan Digerebek Polisi

Hendak Pesta Sabu di Vila, Oknum Pegawai Pemdes di Pasuruan Digerebek Polisi Tersangka saat diamankan di Mapolres Pasuruan beserta barang bukti.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Agus Purwanto, oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan digerebek saat hendak di sebuah vila di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka merupakan Warga Desa Gejugjati Tengah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

"Iya masih kami periksa dan kami kembangkan. Itu benar (penangkapan kades) dan sudah kami tahan. Tersangka adalah salah satu pegawai kelurahan," ujar Kasat Narkoba AKP Slamet Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/3/22).

"Dari tangan tersangka saat dilakukan penggerebekan di dalam vila, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram," bebernya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Slamet menegaskan, akan menindak siapa pun yang menyalahgunakan narkotika. Sebab, hal itu merupakan perintah undang-undang. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO