PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Agus Purwanto, oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan digerebek saat hendak pesta sabu di sebuah vila di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka merupakan Warga Desa Gejugjati Tengah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Ngaku Polisi, Warga Desak Kasus Pemerasan Perempuan di Halaman Polsek Bangil Diusut Tuntas
"Iya masih kami periksa dan kami kembangkan. Itu benar (penangkapan kades) dan sudah kami tahan. Tersangka adalah salah satu pegawai kelurahan," ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/3/22).
"Dari tangan tersangka saat dilakukan penggerebekan di dalam vila, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram," bebernya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Purwodadi, Salah Satunya Residivis
Slamet menegaskan, akan menindak siapa pun yang menyalahgunakan narkotika. Sebab, hal itu merupakan perintah undang-undang. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News