JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI) menggelar demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Selasa (22/3). Mereka menuntut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut karena dirasa merugikan.
Massa aksi membentangkan poster bertuliskan 'Sakbendinoku wes rekoso masa depanku arep mok gawe sengsoro, mikiro' (Setiap hari saya sudah bersusah payah, masa depanku mau dibuat sengsara? berpikirlah). Selain itu, mereka juga menuntut untuk wujudkan Industri Nasional di atas landreform tanpa intervensi asing dan jaminan sosial gratis bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Kami menolak adanya UU Permenaker 22 tahun 2022. Bagaimana bisa pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun," ujar Korlap Aksi, Ahmad Munadi.
Ia mengatakan bahwa aturan itu berawal dari UU Cipta Kerja yang secara konstitusional dan sah. Para buruh juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dicopot dari jabatannya.
"Kami mendesak agar aturan tersebut dicabut, karena dalam aturan sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BP Jamsostek setelah satu bulan di PHK. Menaker kita saat ini sudah tidak layak untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia," paparnya. (aan/mar)
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News