Kesejahteraan Madrasah dan Pesantren di Tuban Terganjal Perda

Kesejahteraan Madrasah dan Pesantren di Tuban Terganjal Perda Kepala bidang (Kabid) Sosial dan Budaya Bappeda Tuban, Rochmad. (Suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN (BANGSAONLINE.com) - Kepala bidang (Kabid) Sosial dan Budaya Bappeda Tuban, Rochmad menyatakan langkah pemkab dalam menyejahterakan madrasah dan pondok pesantren di Kabupaten Tuban masih terganjal peraturan daerah (perda). Pasalnya, sebelum pemerintah memberikan dan mengoptimalkan kesejahteraan pondok pesantren dan madrasah, diperlukan pendirian sebuah bidang yang khusus menangani kedua lembaga pendidikan agama islam tersebut.

“Sampai saat ini pemerintah Tuban belum maksimal menangangi pesantren dan madrasah, karena di Tuban sendiri belum ada bidang khusus yang mengani kedua lembaga itu,” ungkap Rochmad yang juga ketua jaringan penilitian (jarlit) pendidikan Tuban ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, jum’at (10/4)

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

Dijelaskannya, sebagai pegawai pemerintahan dan sekaligus ketua tim jarlit, dirinya sudah berupaya mencari data dan informasi dilapangan terkait pemerataan kesejahteraan baik di sekolah negeri, madrasah maupun di pondok pesantren. Hasilnya yang didapat bersama tim, madrasah dan pesantren di Tuban memang membutuhkan kesejahteraan terutama dalam bidang sarana dan prasarana dalam pendidikan.

“Di Pasuruan sudah ada bidang khusus yang menangani madrasah dan pesantren, namanya itu Pergurag. Sehingga, disana itu dua lembaga tersebut benar-benar mendapat perhatian dari pemkab melalui pergurag itu,” tutur pria yang juga pengurus Ansor Cabang Tuban ini.

Ditegaskan pria kelahiran asli Tuban ini menyampaikan, pendirian lembaga yang khusus menangani pesantren dan madrasah akan terlaksana bilamana ada persetujuan dari eksekutif dalam hal ini bupati Tuban dan Legislatif atau DPRD Tuban. Apabila sudah terjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dengan membentuk perda, maka madrasah dan pondok pesantren secara otomatis bernaung dilembaga maupun bidang bentukannya pemerintah.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

“Hasil laporan kami dan tim saat ini masih berada di pimpinan (bupati.red). Namun, akan lebih bagus bila pendirian bidang ini berasal dari inisiasi legislatif, tambah lebih cepat,” bebernya.

Saat ditanya, kapan pendirian bidang seperti pergurag?, Rochmad belum bisa menjawab secara pasti. Karena masih menunggu kebijakan bupati dan legislatif yang nantinya bisa membuat perda pendirian bidang yang khusus menangnai pondok pesantren dan madrasah di Tuban.

“Sekarang terhitung masih tahap awal, jadi baru sebatas komunikasi, ya mudah-mudahan cepat terealisasi, agar pendidikan di Tuban ini bisa merata. Karena langkah itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tuban,” tandasnya.

Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang

Sementara itu, Kepala MI Ulumiyah Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Sarifuddin mengatakan, sebagai madrasah yang dijadikan sampel oleh tim jarlit dalam mencari data, berharap agar upaya pemerintah dalam menyejahterakan madrasah dan pondok pesantren bisa secepatnya terealisasi. Sebab, bila dilihat dari segi sarana dan prasaran, madrasah masih jauh dibanding dengan sekolah dibawah naungan diknas. Sehingga, untuk melakukan pemerataan dan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Tuban, maka diperlukan bantuan dari pemerintah setempat.

“Semoga ndang cepat terealisasi, agar pendidikan di Tuban ini bisa merata, khususnya pemenuhan sarana dan prasarana belajar,” harapnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO