SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Nur K (47) asal Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya lantaran mencuri perhiasan dengan total seberat 39 gram milik majikannya saat bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kapolsek Gedangan Kompol Samsul Hadi mengatakan, pihaknya berhasil meringkus PRT yang sudah bekerja selama delapan bulan itu, setelah pihaknya mendapat laporan dari Tri (korban). "Langsung kami datangi rumahnya untuk melakukan penyelidikan," kata Samsul, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Ketika dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku tidak mengelak jika dia yang mengambil perhiasan milik majikannya. "Terduga pelaku mengakui jika dia yang mengambil perhiasan dan hasil curiannya sudah dijual dengan harga Rp 13 juta," ungkapnya.
Dari uang Rp 13 juta itu, terduga pelaku memakainya untuk beli kompor, membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga barang bukti yang bisa diamankan hanya uang tunai Rp 1 juta. "Barang bukti dan yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Gedangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, lanjut Samsul, korban sempat mencurigai terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Setelah korban bicara baik-baik, terduga pelaku mengakui jika dia mengambil perhiasan yang disimpan di almari.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Karena terduga pelaku mengakui, korban memberi kesempatan untuk mengambil perhiasan yang sudah dibawa pulang itu. Namun, terduga pelaku tidak kunjung kembali sehingga melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Gedangan. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News