SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep menggelar verifikasi serentak terhadap kelompok tani (Poktan) yang tersebar di sejumlah desa yang ada di wilayahnya untuk memenuhi agenda wajib tiga tahunan.
Verifikasi itu dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap poktan yang ada dan terkait sistem pengelolaan administrasi sebagai lembaga tempat berkumpulnya para petani di tingkat desa. Kepala DKPP Sumenep, Arif Firmanto, memastikan hal tersebut.
Baca Juga: Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
“Hal ini merupakan agenda wajib tiga tahunan yang harus kami lakukan, karena dengan verifikasi, poktan yang memenuhi syarat penilaian, tertib administrasi, peran sertanya dalam kegiatan, serta keaktifannya pada pertemuan-pertemuan, akan mendapat sertifikat," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Syarat verifikasinya sangat gampang, tinggal melampirkan fotocopy KTP dan KK bagi kelompok tani dan anggota baru, fotocopy berita acara pendirian dan surat SK Pengukuhan Kepala Desa, serta Foto 3x4 latar belakang kuning (2 lembar) dan soft copynya.
“Ya itu saja persyaratannya gampang kok,” tuturnya singkat.
Baca Juga: Bupati Sumenep Ajak Petani Kreatif untuk Tingkatkan Produktivitas
Selain itu, Arif mengimbau untuk pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) petani muda agar memberi nama Gempita (Gerakan Pemuda Tani Indonesia).
"Itulah untuk pembedanya, KUB petani muda tinggal menambah nama wilayah Desa/Kecamatan dibelakangnya," pungkasnya.
Berikut jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi poktan di Kabupaten Sumenep:
Baca Juga: Stabilkan Harga Sembako, DKPP Sumenep Gelar Aksi Gerakan Pangan Murah
1. Pelaksanaan Verifikasi Tingkat Kecamatan :
a. Februari-Juli 2022: Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Kelayakan Kelompok Tani:
b. April-Agustus 2022: Batas Akhir Berkas Hasil Verifikasi dari Kecamatan Sudah di Kabupaten.
Baca Juga: Petani Rubaru Sumenep Nikmati Manfaat Upland Project Bawang Merah
2. Pelaksanaan Verifikasi Tingkat Kabupaten :
a. Minggu I April 2022: Verifikasi dokumen kelompok tani:
b. Minggu I Mei 2022: Singkronisasi Data NIK kelompok tani dengan Disdukcapil.
Baca Juga: Poktan Trawas Terima Bantuan Lima Ekor Sapi dari Bupati Mojokerto
c. Minggu Il Juni-Minggu I Juli 2022: Penginputan data Poktan ke SIMBANGLUH.
d. Minggu I Mei 2022: Pencetakan Sertifikat Poktan.
e. Minggu III Mei 2022: Penandatangan Sertifikat.
Baca Juga: Tingkatan Kesejahteraan Para Nelayan, Bupati Sumenep Bagikan Sertifikat Tanah untuk Kembangkan Usaha
f. Minggu I Juli s/d September 2022: Pendistribusian Sertifikat Poktan.
(aln/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News