
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Seorang ketua kelompok tani di Gresik diamankan polisi lantaran diduga menyalahgunakan alokasi pupuk bersubsidi.
Penggerebekan berlangsung di sebuah toko pertanian di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo.
Anggota Polres Gresik langsung mengamankan puluhan sak pupuk subsidi beserta pemiliknya, usai menerima laporan dari masyarakat.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat kalau toko tersebut diduga menjual pupuk subsidi. Setelah kami cek ke sana, informasi itu memang benar. Selanjutnya kami amankan pemilik toko ke Polres Gresik," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik AKB Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (30/4/2025).
Pemilik toko yang diamankan berinisial MA, dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis.
Abid menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto. Pasal 1 sub 3e UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo. Peraturan pemerintah pengganti UU No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan Barang-barang dalam pengawasan juncto Perpres No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan juncto Permendag No. 4 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto Permentan No. 10 tahun 2022 tentang cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
"Pupuk yang dijual adalah jenis NPK PHONSKA PUPUK INDONESIA Nitrogen 15%, Fosfat 10%, Kalium 12%," pungkasnya.