Polsek Sukomanunggal Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curas

Polsek Sukomanunggal Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curas Dua pelaku curas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim menangkap dua Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap merampas barang berharga milik korban. Mereka berinisial TH warga Krembangan dan MA warga Pradah, dibekuk petugas di warung kopi yang terletak pada pertigaan Jalan Pradah Kali Kendal, Selasa (22/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

"Modus Kedua pelaku ini memberhentikan korban, kemudian memukul dengan menggunakan tangan kosong, dan meminta paksa HP serta jam tangan milik korban, selanjutnya melarikan diri," kata Kanit Reskrim , Iptu Jumeno Warsito, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Salah satu pelaku (TH) merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan perbuatan dalam kasus yang sama, pertama di Krembangan, Simokerto, dan terakhir di Pradah Kali Kendal Sukomanunggal.

"Sasaran mereka ini anak yang sedang pacaran. Yang dirampas rata-rata telepon genggam, jam tangan dan barang berharga lain milik korban," imbuh Kanit Reskrim, didampingi ,.

Penangkapan mereka bermula saat petugas tengah berkeliling dan langsung menangkap para pelaku curas. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yakni satu ponsel Vivo warna merah beserta wadahnya, dan satu jam tangan rantai stainles merek Hagner, 

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Akibat perbuatannya, TH dan MA dijerat pasal 365 KUHP Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO