PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo, H. Bukhori Muslim, nekat menyegel Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Senin (28/3). Penyegelan itu dilakukan dengan memasang banner di pagar gedung.
"Lokasi tanah yang dibangun rusunawa ini milik saya," ujar H. Bukhori Muslim kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
Dia menjelaskan, tanah seluas 9.500 M² itu dia beli kepada ahli waris bernama Sekarsari asal Kelurahan Mangunharjo. Tanah SHM itu dibelinya pada Juni 2001 silam. "Saya belinya pada ahli waris Sekarsari," katanya.
Bukhori menambahkan, dirinya membeli tanah sawah tersebut saat pemerintahan lama. "Meski begitu, saya tetap minta pertanggungjawaban pemerintah," tandasnya.
Ketua RW 17 Kelurahan Mangunharjo, Rusdi, berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Apalagi warga yang menempati bangunan rusunawa itu tidak tahu persoalan status tanah tersebut.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Kantor Inspektorat Kota Probolinggo, Achmad Wahyudi, mengaku tidak tahu apakah status tanah itu sudah ber-SHM atau tidak.
"Saya akan kroscek dulu. Namun sepengetahuan saya bangunan rusunawa itu tercatat sebagai aset pemkot," kilahnya. (ugi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News