LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp2 Miliar, Begini Syaratnya

LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp2 Miliar, Begini Syaratnya Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, saat menjadi narasumber di giat UKW angkatan ke-40 yang digelar PWI Malang Raya. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Nasabah dengan simpanan di atas Rp2 miliar kini tak perlu khawatir saat menyimpan uangnya di bank karena kini ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). , memastikan hal itu.

Ia menuturkan syarat penjaminan simpanan kepada masyarakat, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tdak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami iimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah ,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Dimas mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam giat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-40 yang diadakan di Politeknik Negeri Malang ().

Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 ialah Rp2,084 triliun, dan terdapat Rp1,712 triliun (82,14 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening. 

Selain itu terdapat Rp372 miliar (17,86 persen) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62 persen karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya. (yep/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO