MALANG, BANGSAONLINE.com - Nasabah dengan simpanan di atas Rp2 miliar kini tak perlu khawatir saat menyimpan uangnya di bank karena kini ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, memastikan hal itu.
Ia menuturkan syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tdak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional 2024, ini Harapan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai
“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami iimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Dimas mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam giat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-40 yang diadakan PWI Malang Raya di Politeknik Negeri Malang (Polinema).
Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 ialah Rp2,084 triliun, dan terdapat Rp1,712 triliun (82,14 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening.
Baca Juga: Bangun Citra Positif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ajak Media Bersinergi
Selain itu terdapat Rp372 miliar (17,86 persen) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62 persen karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News