TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah poin penting diputuskan dalam Musyawarah Alim Ulama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) yang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Jalannya musyawarah yang dipimpin Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Moh Hasan Muwatakkil Alallah, itu membahas perlunyanya memperhatikan akhlak dan etika NU dalam menjalankan roda organisasi.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket
"Maka diinstruksikan agar PWNU Jatim, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama’," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (31/3/2022).
Dalam forum tersebut mempertegas posisi PWNU Jatim untuk tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan pesantren.
"Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan presiden, wakil presiden, mendiknas, DPR RI khususnya Komisi VIII, mengenai poin-poin rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama Islam," kata kiai yang juga pengasuh Ponpes Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo, itu.
Baca Juga: Bedah Buku KHM. Hasyim Asy’ari, Khofifah Gaungkan Qanun Asasi NU Jelang Kongres XVIII Muslimat
Dalam rapat Pleno PWNU Jatim yang diikuti uturan dari badan otonom (Banom) seperti Muslimat NU, GP Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Sarbumusi, Pagar Nusa, dan seluruh perwakilan dari lembaga di lingkungan PWNU Jawa Timur.
Sementara itu, agenda pembahasan tentang persoalan keumatan dan kebangsaan yang terbagi dalam empat komisi. Yakni, Komisi Pendidikan, Pengkaderan dan Sumber Daya Manusia, Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan, Komisi Ekonomi dan Kemandirian, dan Komisi Media dan Literasi Dakwah.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Dari hasil sidang-sidang komisi, akhirnya berhasil diplenokan sebagai hasil akhir dari forum kerja yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan program PWNU Jatim hingga akhir kepengurusan 2023. Yakni kepengurusan PWNU Jatim periode 2018-2023 hasil Konferensi NU di Lirboyo Kediri pada Juli 2018," pungkasnya.
Adapun beberapa poin penting yang dihasilkan dari pertemuan itu ialah sebagai berikut:
1. Merujuk kepada taujihat Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur pada saat memberikan Sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama, maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama’.
Baca Juga: Bedah Buku KH Hasyim Asy'ari di Banjarmasin, Khofifah Sampaikan Pesan Persatuan dan Persaudaraan
2. PWNU Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan Pondok Pesantren.
3. Memohon kepada PBNU agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Preside, Mendiknas, DPR RI khususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam,
4. Memohon ke PBNU, sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan, dalam setiap Konferensi dan Muktamar tanpa harus menunggu keputusan Munas dan Kombes yang akan datang.
Baca Juga: Bedah Buku KH Hasyim Asy'ari di Pekanbaru, Khofifah: Teladan Kepemimpinan dalam Keberagaman
5. Pelaksanaan Penerapan sistem AHWA di Jawa Timur, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jawa Timur.
6. PWNU Jawa Timur memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah pada toleransi agama, sehingga berakibat terhadap pengkaburan prinsi-prinsip Aqidah dari masing-masing agama.
7. Memohon kepada PBNU untuk mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru tersebut sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
Baca Juga: Tegaskan Tetap Banom NU, Pengurus Cabang Jatman Tuban Dukung Penuh Kongres XIII Pusat di Boyolali
8. Merespon Taujihat dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur maka Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur agar, forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksnakan sesuai dengan bidang masing-masing.
(gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News