5 Desa Tercepat Lunas PBB di Malang

5 Desa Tercepat Lunas PBB di Malang Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena. (Tuhu Priyono/BANGSAONLINE)

MALANG (BANGSAONLINE.com) - Desa Tawang Sari, dan Desa Madirejo Kecamatan Pujon, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Desa Jokomulyan Kecamatan Tirtoyudo serta Desa Gungungsari di Kecamatan Tajinan merupakan lima desa tercepat dalam pelunasan PBB di kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena, mengatakan ke lima Desa tersebut telah melunasi pajaknya pada bulan Pebruari lalu. Sebagai motivasi, kelima desa ini telah diberikan reward berupa piagam penghargaan.

Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang

"Kita memberikan apresiasi karena dari sekian ratus desa, hanya lima Desa yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo," kata Willem.

Dikatakan, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melunasi PBB makin tinggi. Hal ini lanjut Willem karena masyarakat melihat adanya perimbangan pajak dengan pembangunan yang dinikmati masyarakat.

Kepala Bidang Pendataan I DPPKAD, Kanti Ratnawati menjelaskan, selain PBB salah satu item penerimaan negara terbesar adalah melalui pajak penerangan jalan (PPJ). Tahun lalu, PPJ memberikan kontribusi sebesar Rp 44, 1 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 114, 8 persen. "Kenaikan ini melampaui target PPJ sebesar Rp 38.5 miliar," terang Kanti.

Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA

Kanti menambahkan untuk pemasukan bagi kas daerah melalui retribusi pajak

terendah adalah sarang walet. Hal ini dikarenakan pemasukannya musiman dan tidak menentu. Tahun sebelumnya, pajak sarang burung wallet ini hanya Rp 13 juta saja. Kanti Ratnawati penerimaan PAD maupun retribusi daerah totalnya mencapai Rp 2, 5 triliun atau naik 110, 16 persen. Untuk pendapatan asli daerah penyumbang terbesar adalah PBB dengan nilai lebih dari Rp 51 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 107, 45 persen dari target RP 48 miliar.

PAD lainnya seperti pajak hiburan mencapai Rp 5,8 miliar. Sementara pajak hotel hanya Rp 1,5 miliar. Menurut Kanti Ratnawati penuruan penerimaan di bidang perhotelan karena di Kabupaten Malang tidak ada hotel berbintang. "Ya kita bisa maklum, karena hotel di Kabupaten Malang hanya kelas melati, dan tidak ada hotel berbintang," pungkas dia.

Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO