Buruh Pabrik Rokok Temui Ketua DPRD Jatim, Minta Kejelasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Buruh Pabrik Rokok Temui Ketua DPRD Jatim, Minta Kejelasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kusnadi, Ketua DPRD Jatim menerima audiensi perwakilan buruh pabrik rokok. foto: istimewa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur. Mereka menuntut kejelasan transparansi penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) pada tahun 2021 yang dikucurkan di 39 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menyatakan akan menyampaikan aspirasi pekerja rokok tersebut ke pemerintah pusat. Menurut dia, tuntutan pekerja itu wajar karena mereka berhak menerima BLT tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser

”Memang ada dana bagi hasil dan mereka merasakan menjadi stakeholder yang mendapatkan. Tapi dalam praktiknya tidak seperti yang dibayangkan karena ada perbedaan domisili,” terang Kusnadi, Rabu (06/04/2022).

Dikatakan Kusnadi, salah satu masalah dari pembagaian DBH cukai rokok itu adalah perbedaan domisili dari pekerja. Sehingga, mereka tidak semua pekerja mendapatkan DBH cukai rokok tersebut.

“Jadi orang Surabaya yang bekerja di pabrik Sidoarjo tidak mendapatkan DBH itu, kan menimbulkan kecemburuan sosial. Di perusahaan yang sama, kamu dapat dan aku tidak. Pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi mungkin hanya praktik di lapangan yang tidak pas. Dan harus dibenahi,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo mengatakan, sebagian dana itu sejatinya dikucurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja rokok dan petani tembakau. Tapi, hingga saaat ini, belum semua pekerja rokok di Jatim menerima BLT dari dana tersebut.

“Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021, dana yang masuk ke kabupaten/kota. Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok," katanya.

Purnomo mengungkapkan, pasal 3 ayat 3 PMK itu menyatakan bahwa penggunaan DBH CHT sebesar 50 persen di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hingga bantuan modal usaha.

“Tahun 2021 alasan pemerintah atas edaran menteri dalam negeri menyatakan belum dapat dibagi kepada pekerja karena alasan teknis. Hal ini ditandai bahwa pekerja yang mendapatkan BLT dari cukai itu tidak seluruhnya mendapatkan,” tambahnya.

Dijelaskan dia, hingga kini hanya pekerja pabrik rokok di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya saja yang mendapatkan. Dia mencontohkan di salah satu pabrik rokok di Surabaya, dari 7.000 karyawan, hanya terbagi 2.000 pekerja saja yang mendapatkan.

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

“Apa ini sosialisasinya yang tidak tepat sehingga yang terbagi hanya sebagian saja,” pungkasnya. (mdr/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO