JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah memutuskan libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, serta cuti bersama dimulai tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022. hal itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/4).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul fitri 1443 H pada 2–3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4–6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi di Live Streaming Channel Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Siaga Bencana, Pj Gubernur Jatim Ikuti Rakor Bersama Menko PMK dan Kepala BNPB di Grahadi
Keputusan mengenai cuti tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang orang tua, dengan keluarga di kampung halaman, namun perlu saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai", lanjutnya.
Presiden Jokowi menghimbau para pemudik untuk melengkapi dengan vaksin Booster dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus bermasker saat di tempat umum.
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai
Ia juga menyampaikan perkiraan jumlah pemudik tahun ini sebanyak 85 juta orang. Perkiraan Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta, dan pengguna kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy, menyatakan pemerintah sudah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran di tahun 2022.
“Iya, tahun ini ada cuti bersama. Nanti kepastiannya akan diumumkan oleh Bapak presiden. Insyaallah hari ini dengan ditandatangani surat keputusannya bersama oleh Menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya, Rabu (6/4). (win/rif)
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News