DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto, saat memberikan keterangan pers.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan berhasil mengamankan Rali Sugianto, Warga dusun Pereng RT 012 RW 004 Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, dalam kasus dugaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

Kasi Intel Kejari Lamongan, , didampingi Kasi Intelijen Anton Wayudi, mengatakan bahwa tersangka diamankan di Jalan Ahmad Yani Lintas Batu Licin - Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (6/4/2022).

"Usai penangkapan, tersangka dititipkan sementara di Rutan Polres Tanah Bumbu dan kemudian diterbangkan ke Surabaya selanjutnya diserahkan ke Kejari Lamongan," ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Menurut dia, tersangka telah melakukan penyelewengan dana Desa Sumberjo dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian pada Negara.

Rali ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu tindak pidana korupsi dana desa atas perkara yang sudah memasuki tahap persidangan tipikor dan sudah putus dilakukan terpidana Achmad Andis selaku Sekretaris Desa Sumber Rejo dan Bulhar selaku Pj. Kades Sumberrejo sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp218.296.550,00.

"Rali ditetapkan sebagai DPO karena dipanggil sebagai tersangka selalu mangkir/tidak hadir saat diperiksa sebagai tersangka" kata Condro.

Tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (qom/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO