LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejari Tanah Bumbu berhasil mengamankan Rali Sugianto, Warga dusun Pereng RT 012 RW 004 Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, dalam kasus dugaan korupsi pavingisasi yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, didampingi Kasi Intelijen Anton Wayudi, mengatakan bahwa tersangka diamankan di Jalan Ahmad Yani Lintas Batu Licin - Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid
"Usai penangkapan, tersangka dititipkan sementara di Rutan Polres Tanah Bumbu dan kemudian diterbangkan ke Surabaya selanjutnya diserahkan ke Kejari Lamongan," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Menurut dia, tersangka telah melakukan penyelewengan dana Desa Sumberjo dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian pada Negara.
Rali ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu tindak pidana korupsi dana desa atas perkara yang sudah memasuki tahap persidangan tipikor dan sudah putus dilakukan terpidana Achmad Andis selaku Sekretaris Desa Sumber Rejo dan Bulhar selaku Pj. Kades Sumberrejo sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp218.296.550,00.
Baca Juga: Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata
"Rali ditetapkan sebagai DPO karena dipanggil sebagai tersangka selalu mangkir/tidak hadir saat diperiksa sebagai tersangka" kata Condro.
Tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News