SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap pria paruh baya berinisial SM (50) yang merupakan warga Putat Jaya Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ia diamankan petugas karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya seseorang yang bertransaksi pada Senin (14/3/2022) pukul 20.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan Ngagel.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan itu, kami amankan SM dirumahnya di Putat Jaya Barat dan ketika digledah, kami temukan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk klips plastik beberapa poket yang siap edar," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, SM mendapatkan 6 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 5,69 gram beserta bungkusnya dari EDO (DPO).
"SM awalnya membeli sabu dari EDO sebanyak 1 poket seberat 5 gram dengan harga Rp4.500.000,00. kemudian dibagi menjadi 7 poket untuk dijual, dari 7 poket tersebut sudah laku 1 poket dan sisanya 6 poket sudah kita amankan," kata Daniel.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Tersangka mengaku sudah 5 kali membeli narkotika jenis sabu dari EDO untuk dijual kembali. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti yakni 6 poket plastik Sabu dengan berat kotor total yaitu 5,69 gram beserta bungkusnya, 1 buah timbangan elektrik warna hitam warna hitam, 1 buah ATM BCA, 1 buah kotak kertas warnah kuning biru, 1 buah kotak plastik warnah hitam, uang tunai Rp700 ribu dan 1 buah HP merk Redmi warna hitam beserta sim cardnya.
Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News