PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (11/04/2022) pagi.
Dipimpin oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto, penggeledahan dilaksanakan usai apel pagi pukul 08.30 WIB dan berfokus di kamar hunian blok D.
Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
"Penggeledahan dalam rangka mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam, maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya," kata Yan Rusmanto.
Dari penggeledahan kali ini, petugas mendapati benda-benda yang dinilai membahayakan seperti korek api, tali, hingga gelas kaca. "Pelaksanaan operasi penggeledahan berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Sementara Kepala KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Basuki, menyatakan benda-benda berbahaya yang ditemukan saat razia akan disita sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan.
Baca Juga: Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan HP
"Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Narkotika Pamekasan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban," pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News