KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah Jemi Sugiarto (34) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan Irfan Susilo (40) warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Ngadiluwih.
Petugas menindaklanjuti informasi tersebut, dan mencurigai gerak-gerik Jemi Sugiarto.
"Kami langsung melakukan penggerebekan di rumah Jemi, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 0,56 gram," kata Ridwan, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci
Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 pipet kaca, 1 bong, 1 ponsel, 1 sekrop, dan 1 gunting.
Dari hasil interograsi, Jemi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Irfan Susilo.
"Kami langsung bergegas dan berhasil mengamankan Irfan di rumahnya dan ditemukan 1 bungkus sedotan, 1 pipet kaca, dan 1 ponsel," tambah Ridwan.
Baca Juga: Bangun Kondusifitas Jelang Pilkada, Kapolres Kediri Silaturahmi dengan Tokoh Agama
"Kedua pelaku saat masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News