SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Tambaksari akhirnya membekuk SM, seorang residivis sekaligus DPO atas ulahnya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan di jalanan dengan modus tanya alamat lalu tarik paksa telepon selular (HP) sang korban.
Penangkapan SM (24) asal Jalan Sawah Pulo, Surabaya itu berdasarkan pengembangan dan pendalaman informasi yang dilakukan polisi dari rekannya MMH yang tertangkap lebih dulu di Taman Paliatif Jalan Kesumba, Surabaya pada Rabu (6/4/2022) pekan lalu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Setelah mendalami informasi dari satu rekannya yang lebih dulu tertangkap, anggota Reskrim malakukan penangakapan Sabtu, 09 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB di SPBU Danakarya, Semampir, Surabaya," kata Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Tambaksari, Selasa (12/4/2022).
Untuk peran masing-masing, imbuh kapolsek, tersangka SM yang mengambil langsung menarik paksa HP dari tangan korban dan saat akan ditangkap berhasil meloloskan diri bersama barang yang dirampasnya.
"Sedangkan peran tersangka MMH saat kejadian yang mengawasi siituasi sekitarnya dan menunggu di sepeda motor," tandas Kompol M. Akhiyar.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah tidak bekerja atau pengangguran, lebih-lebih jelang Lebaran.
Dari hasil pengembangan, pemeriksaan, dan penyeledikan, tersangka SM sudah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali dan merupakan residivis.
Akibat perbuatannya, SM dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nng/ari)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News