SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ingin untung jadi buntung, mungkin kiasan ini yang pas untuk OHM (31), laki-laki yang tinggal di Jalan Lawu Pepelegi, Waru, Sidoarjo harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menyimpan narkotika jenis ganja yang dibeli melalui Instagram (IG) yang hendak dijual dan diedarkan.
"Awalnya, OHM membeli ganja melalui sebuah akun IG pada 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB, seharga 3 juta rupiah kemudian pengirimannya dengan cara diranjau di Jl. Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Tujuan tersangka membeli ganja tersebut, lanjut Daniel untuk dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp500.ribu. Namun sebelum dijual dan diedarkan, OHM tertangkap dan diamankan pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah batang, daun, dan biji yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat ±245 gram dengan berbagai ukuran yang sudah dikemas dalam klip plastik.
Lalu, 5 bungkus plastik berisi batang, daun, dan biji ganja dengan masing-masing berat ±94 gram, ±6,06 gram, ±5,54 gram, ±5,54 gram, ±13,54 gram, 3 linting kertas berisi batang, daun, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total ±2,49 gram, 1 buah tas kain warna putih kuning, serta 1 buah HP merek Samsung.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Akibat perbuatannya, OHM dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News