SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua residivis kambuhan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernasib apes. Pasalnya, sepeda motor milik korban yang dicuri ini dipasangi GPS, sehingga Unit Reskrim Polsek Rungkut dengan mudah meringkus kedua pelaku curanmor tersebut.
Kedua pelaku yakni MM (31) asal Sidodadi, Kec. Simokerto, Surabaya dan AS (27) asal Jl. Endrosono, Kec. Semampir, Surabaya tertunduk lesu saat dikeler ke Mapolsek Rungkut pada Senin, 18 April 2022 pekan lalu.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, mengungkapkan, kedua pelaku tidak mengetahui jika kendaraan milik korban sudah dipasangi GPS. Meski berhasil menggondol kendaraan milik korban yang notabene sudah dikunci setir, menutup lubang kunci, dan juga menambahkan gembok pada rem cakram depan.
"Korban ini petugas kebersihan jalan, memarkir kendaraannya di kawasan UPN sekitar pukul 5 pagi. Tiba-tiba, notifikasi GPS yang di-HP nya berbunyi, korban berlari namun kendaraannya sudah raib digondol kedua pelaku," ungkap Iptu Djoko, Selasa (26/4/2022).
Melihat kendaraan sudah tidak ada di tempat dia parkir, korban sempat memantau melalui GPS kalau kedua pelaku bergerak menuju ke arah Jembatan Suramadu.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Berbekal data dari GPS sepeda motor korban, anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang berhenti di Jl. Endrosono, Surabaya," imbuhnya.
Dari penangkapan dan pengeledahan, polisi menyita 1 sepeda motor milik korban Honda Scoopy nopol L 2870 YW, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci T, 1 buah anak kunci pembuka tutup magnet, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol palsu L 6387 KC.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam perkara yang sama yakni curanmor dan ditahan 2 kali di LP," pungkas Djoko.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Akibat perbuatannya, kedua residivis pelaku curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News