SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik melaporkan pengacara gaek Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim, Selasa (26/4/2022).
Laparan itu terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyikapi tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 997K/pdt/2022, yang memberikan statemen di beberapa media sosial (medsos) miliknya dengan menyampaikan narasi pemaknaan yang pokok intinya menyatakan Peradi tidak sah.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Alasan Hotman Paris karena berdasarkan anggaran dasar (AD) tidak sah karena hanya berdasar dari rapat pleno bukan dari keputusan musyawarah nasional (Munas). Sehingga kepemimpinan Otto Hasibuan di DPN Peradi beserta jajaran pengurusnya juga tidak sah.
Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea telah membuat kegaduhan anggota Peradi.
Supaya tidak menjadi liar dan menjaga ketenangan anggota, maka DPC Peradi Gresik berserta beberapa DPC Peradi lain di antaranya DPC Peradi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang bersama-sama mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Hari ini, Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB kami melaporkan Hotman Paris terkait dugaan penyebar berita bohong, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU ITE," kata Kukuh, didampingi Sekretaris DPC Peradi Gresik Andi Fajar Yulianto dalam rilisnya diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/4/2022) malam.
Kukuh menyampaikan, Hotman Paris Hutapea telah memelintir makna amar putusan yang menyimpulkan Peradi tidak sah. Padahal isi amar putusannya tidak demikian.
"Yang mengkaitkan kepengurusan DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah menyebabkan banyak yang memanfaatkan kebohongan untuk mendiskreditkan keabsahan Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan," tuturnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Termasuk keabsahan kartu advokat yang dikeluarkan oleh DPN Peradi yang ditandatangani Ketua Umum Prof Otto Hasibuan dan Sekjen Dr. Hermansyah Dulaimi, SH, MH. Ini jelas sangat merugikan dan mencederai para advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan selaku Ketua Umum," sambung Kukuh.
Atas dasar itulah, tambah Kukuh, Peradi Gresik dan sejumlah Peradi lain di Jawa Timur sepakat untuk melaporkan Hotman Paris. "Pernyataan yang bersangkutan (Hotman Paris) kami duga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana," terangnya.
Andi Fajar Yulianto menambahkan bahwa Alamsyah sendiri selaku penggugat telah mengakui dengan tegas, bahwa AD Peradi yang telah disahkan dalam Munas Peradi tahun 2020 adalah sah, dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Sampai saat ini saudara Alamsyah tetap menjadi anggota Peradi yang dipimpin oleh Bang Otto," tutupnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News