Lutfi, salah satu petugas dari DPU bina marga enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com soal penangkapan pelaku penebangan liar di Jalan Raya Baujeng.
"Kalau mau konfirmasi berita soal penebangan silakan ke kadis (PU bina marga) saja," singkatnya.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan LPJ, 3 Eks Pengurus PDIP kabupaten Pasuruan Tempuh Jalur Hukum
Dari pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, petugas mengamankan sejumlah kayu sonokeling dengan diameter sekira 100 cm sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari pihak DPU bina marga, selaku intansi yang berwenang dan memiliki pohon-pohon tersebut.










