Dari pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, petugas mengamankan sejumlah kayu sonokeling dengan diameter sekira 100 cm sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari pihak DPU bina marga, selaku intansi yang berwenang dan memiliki pohon-pohon tersebut.
Menurutnya, sonokeling termasuk pohon yang dilindungi, sehingga untuk melakukan penebangan harus mengantongi izin resmi.
"Barang bukti sementara yang diamankan dari TKP berupa satu buah truk berisi kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong," ungkapnya.
Selain pelaku penebangan, Pegawai Pemkab Pasuruan dan Penanggung Jawab Ruas Jalan Pemprov Jatim turut diperiksa Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan. Mereka diduga mengetahui proses penebanganan kayu dan pelaku pencurian kayu tersebut.
Sementara hasil penyidikan dari perkara yang sudah tertangani, kayu ini disetorkan ke pabrik mebel di wilayah sekitar lokasi seharga Rp30-40 juta per batang dengan ukuran 4 meter. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News