Kader Gerindra didampingi kuasa hukum saat menunjukan laporan di Polres Pasuruan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Seorang kader Partai Gerindra di Kabupaten Pasuruan melaporkan akun Facebook bernama "Rachel Rachel" ke Polres Pasuruan karena diduga mengunggah konten yang menghina Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/246/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 2 Juni 2026. Pelapor diketahui bernama Agus Setya Wardana yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan.
Agus mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah video dalam akun tersebut yang dinilai mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, hingga provokasi terhadap Presiden Prabowo dan Partai Gerindra.
"Saya sebagai kader Gerindra merasa tidak terima. Video-video di akun itu menurut kami berisi penghinaan terhadap Presiden Prabowo dan Partai Gerindra. Bahkan jumlah kontennya cukup banyak dan terus berulang," kata Agus usai membuat laporan di Mapolres Pasuruan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Agus, konten-konten tersebut pertama kali ditemukan saat dirinya mengakses Facebook pada Kamis malam, 28 Mei 2026.
"Semua konten yang kami laporkan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dinilai. Kami berharap ada tindakan tegas agar tidak berkembang menjadi provokasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, kasus tersebut diadukan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto mengatakan. langkah hukum ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pemilik akun yang dinilai secara berulang mengunggah konten bernuansa kebencian terhadap pemerintah maupun partai politik.
"Kami menilai banyak konten di akun tersebut yang menyerang pemerintah, menyerang Partai Gerindra, bahkan menyasar kebijakan-kebijakan pemerintahan sebelumnya yang berlanjut pada masa Presiden Prabowo. Karena itu kami memilih jalur hukum agar ada kepastian dan tidak memicu kegaduhan yang lebih luas," kata Anjar.
Hingga berita ini ditulis, Polres Pasuruan belum memberikan keterangan lebih lanjut. (maf/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




