
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan terhadap M, warga Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah, oleh tersangka S warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang.
Pembunuhan tersebut terjadi di akses Jalan Suramadu, masuk wilayah Desa Sendang Dajah, Sabtu (23/4/2022) lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, mengungkapkan motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan perkataan korban.
"Awalnya korban mendatangi proyek yang berada di sepanjang jalan akses suramadu untuk bertemu mandor proyek berinisial A. Kemudian terjadi perselisihan antara A dan korban," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sabtu (30/4/2022).
Saat perselisihan berlangsung, pelaku datang untuk membela A. Dari cekcok ini, ada perkataan korban yang menurut pelaku membuat sakit hati.
"Setelah itu pelaku kembali ke rumah mengambil senjata tajam celurit dan mendatangi kembali TKP untuk menebas korban," ungkapnya.
"Atas kejadian ini, pelaku akan dipidana sesuai pasal 340 subsider 338 dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/mar)