Rawat Majikan yang Lumpuh, Janda Cantik di Tuban Kuras Uang Belasan Juta Rupiah

Rawat Majikan yang Lumpuh, Janda Cantik di Tuban Kuras Uang Belasan Juta Rupiah Pelaku ketika dirilis di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang berinisial UR warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terpaksa meringkuk di sel tahanan .

Pasalnya, perempuan berusia 35 tahun itu telah mencuri uang belasan juta rupiah milik korbannya SD (57) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Antara pelaku dan korban ini ada hubungan dekat dengan korban yang sudah tua dan mengidap penyakit stroke, sehingga korban dengan leluasa mengambil ATM korban," ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (11/5/2022).

Awalnya, pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam dompetnya. Kemudian mencatat nomor pin yang tertera di handphone korban. Setelah berhasil mengetahui sandi ATM, pelaku langsung menguras uang simpanan korban yang berada di dua bank berbeda.

"Pertama, korban mengambil sebesar Rp6 juta dan yang kedua sebesar Rp5,5 juta. Total sebesar Rp11,5 juta uang korban yang dikuras pelaku," imbuhnya.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Curiga dengan uang simpanannya yang berkurang, korban meminta anaknya berinisial PAM (21) untuk mengecek uang simpanannya. Setelah dicek oleh pihak bank ternyata benar uang simpanan korban telah berkurang.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke jajaran Satreskrim . Selanjutnya, Unit Opsnal Satreskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan pulbaket. Setelan meminta keterangan sejumlah saksi, diduga aksi pencurian itu dilakukan oleh seorang perempuan berinisial UR yang setiap hari merawat korban.

"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang hasil pencurian telah habis untuk kebutuhan sehari-hari," tutur AKBP Darman.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (gun/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO