SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan seorang pengedar berhasil dibekuk polisi saat bertransaksi di kawasan Perumahan Sukoasri, Sukodono, Sidoarjo.
Mereka adalah FD (25) warga Ketintang Barat; AGS (25) warga Jalan Kembang Kuning, dan MD (29) warga Jalan Dupak Timur.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Mereka adalah satu pengedar dan dua kurir. Saat ditangkap anggota, (mereka) usai mengambil ranjauan di depan perumahan,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (13/5/2022).
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 poket sabu seberat 6,58 gram.
Daniel menjelaskan, kasus ketiga tersangka ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Saat ini ketiga tersangka menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News