KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial IY (33) di sebuah hotel di Pare. Pelaku pembunuhan terhadap warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu ditangkap kurang dari 1x24 jam.
Pelaku diketahui bernama M. Wahyudin Mahardika (21), warga Dusun Demangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap di sebuah kantor KUA wilayah Jombang. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban berikut sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur usai melakukan aksi pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, motif pembunuhan itu karena tersangka ingin menguasai harta korban.
“Pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban, dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY,” kata Rizkika saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Sebelumnya, tersangka Wahyudin berkenalan dengan IY melalui Facebook. Usai chatting dan akrab, keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tarif yang telah disepakati.
Pertemuan pertama berlangsung lancar. Selang beberapa waktu, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu kedua kalinya di sebuah hotel di Pare.
“Mereka kemudian bertemu lagi untuk melakukan hubungan badan pada Jumat, 13 Mei 2022 dengan kesepakatan tarif satu juta rupiah dengan durasi tiga jam,” bebernya.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Usai mendapatkan servis, pelaku kemudian menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah. Usai membunuh korban, pelaku langsung kabur dari hotel sekira pukul 01.00 WIB.
"MWM berdalih menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan. Saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya. Akibat tindakan ini, korban mengalami sebanyak 5 luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar," ungkapnya.
Pelaku lalu mengambil uang Rp1 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban dan sebuah HP milik korban.
Baca Juga: Uniska dan ID Consulting Jepang Teken MoU Strategis untuk Penyerapan Tenaga Kerja
Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas tersangka dan menangkapnya kantor KUA wilayah Jombang, yang merupakan tempat kerja pelaku.
"Atas tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya. (uji/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News