"Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud hingga berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (29/5/2022).
Kemudian, lanjut Sunaryo, segera dilakukan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang dan didapati BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 120 karton @8 bale @10 slop @10 pack @20 batang atau jumlah total mencapai 1.920.000 batang.
Adapun rincian rokok ilegal itu yakni SKM merek SBR 113 karton atau setara 1.808.000 batang, tanpa dilekati pita cukai dan SKM merek RQ PRO RIZQUNA 7 karton atau setara 112.000 batang, tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan jutaan batang rokok ilegal itu sebesar ± Rp2,188,800,000,00. dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp1,483,891,200,00. Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-44/KBC.120202/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.










