Bea Cukai Kediri Tangkap Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar

Bea Cukai Kediri Tangkap Truk Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Ist

Adapun rincian rokok ilegal itu yakni SKM merek SBR 113 karton atau setara 1.808.000 batang, tanpa dilekati pita cukai dan SKM merek RQ PRO RIZQUNA 7 karton atau setara 112.000 batang, tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan jutaan batang rokok ilegal itu sebesar ± Rp2,188,800,000,00. dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp1,483,891,200,00. Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-44/KBC.120202/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

Dalam pasal itu tertulis Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain pasal 54, juga bisa dijerat dengan Pasal 56 yang menyatakan Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai SPDP nomor PDP-01/KBC.120203/PPNS/2022 tanggal 12 Mei 2022 dengan tersangka inisial Sdr. AI," kata . (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO