NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 36 tersangka kembali diamankan oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk, atas upaya untuk mengamankan wilayah kerjanya dari peredaran narkotika.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jaksen Situmorang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba itu atas kerja keras dari jajaran Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Nganjuk. Ia menyebutkan ada dua kasus yang diungkap yaitu narkotika sebanyak 13 tersangka dan okerbaya (obat keras berbahaya) ada 23 tersangka.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
"Ini merupakan pengungkapan perdana oleh kasat narkoba, baru berapa bulan bertugas di jajaran Polres Nganjuk," kata AKBP Boy kepada awak media, Jumat (20/05/2022).
Ia menjelaskan, dari 36 tersangka tersebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti untuk narkotika di antaranya, sabu sebanyak 60,13 gram, okerbaya 71.314 butir pil dobel L, 3 unit kendaraan roda dua, dan 23 hp.
"Semua tersangka sudah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti yang kuat, maka akan kita proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Mengenai pasal yang akan disangkakan, Boy menyebutkan yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 tentang tindakan melawan hukum terkait narkotika.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Nganjuk, jangan menyimpan, menggunakan, maupun mengedarkan. Hindari dan laporkan jika mengetahui agar anak-anak kita tetap aman dari barang terlarang seperti narkotika dan obat terlarang lainnya," pesannya. (bam/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News