KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), Pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali digelar, Rabu (25/5/2022) pagi.
Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kali ini sama dengan sidang sebelumnya. Yaitu mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dari Sekolah SPI Kota Batu.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru
Philipus Harapenta Sitepu, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), saat ditemui usai sidang menjelaskan jika keterangan para saksi yang didatangkan JPU masih sama, yaitu meringankan terdakwa. Karena itu, ia yakin jika kliennya tidak bersalah.
"Kami berkeyakinan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien kami selama ini tidak benar terjadi. Kami juga tetap yakin, jika klien kami memang tidak bersalah seperti apa yang selama ini dituduhkan," ungkap Philipus kepada wartawan.
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, menjelaskan dua saksi yang dihadirkan kali ini adalah dari pihak sekolah SPI.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
"DTH sebagai guru dan S selaku bagian pembangunan dan perawatan sekolah. Saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta, dan mereka memberikan keterangan berdasarkan dari berita. Artinya, mereka tidak mengetahui, mendengar dan menyaksikan secara langsung," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyoroti dihadirkannya saksi dari pihak sekolah SPI. Ia kecewa karena saksi-saksi yang didatangkan merupakan orang dekat dari JEP, sehingga keterangannya cenderung meringankan terdakwa.
“Apa tidak ada saksi lain? Sebagai orang dekat JEP (terdakwa) maka perilakunya sama dengan terdakwa,” cetus Arist, Kamis (12/5) lalu. (asa/mar)
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News