
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), Pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali digelar, Rabu (25/5/2022) pagi.
Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kali ini sama dengan sidang sebelumnya. Yaitu mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dari Sekolah SPI Kota Batu.
BACA JUGA:
- KONI Kota Batu Sebut Target Perolehan Medali di Porprov Jatim 2022 Sudah Penuhi Harapan
- Kesuburan Tanah Kota Batu Turun, ini yang Dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Kota Batu
- Dua Petinju Putri Kota Batu Raih Medali Emas di Porprov Jatim 2022
- Pentas Sendratari Arjuna Wiwaha Berhasil Tutup Acara Batu Culture Festival 2022 dengan Indah
Philipus Harapenta Sitepu, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), saat ditemui usai sidang menjelaskan jika keterangan para saksi yang didatangkan JPU masih sama, yaitu meringankan terdakwa. Karena itu, ia yakin jika kliennya tidak bersalah.
"Kami berkeyakinan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien kami selama ini tidak benar terjadi. Kami juga tetap yakin, jika klien kami memang tidak bersalah seperti apa yang selama ini dituduhkan," ungkap Philipus kepada wartawan.
Simak berita selengkapnya ...