NGANJUK, BANGSAONLINE.com - DPRD Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Perjanjian kerja sama itu ditandatangani di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat (27/05/2002).
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menyampaikan penandatangan perjanjian kerja sama kali ini merupakan perpanjangan perjanjian kerja sama yang telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
"Perjanjian kerja sama ini penting untuk dilaksanakan, khususnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk. Kita nantinya bisa untuk meminta bantuan hukum dan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk," ujar Tatit.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, menyampaikan dengan perjanjian kerja sama ini DPRD dan kejari dapat saling bersinergi.
Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk mempunyai jajaran JPN yang handal dan profesional dalam bidangnya. "Sehingga dapat dikolaborasikan untuk melibatkan Kejari Nganjuk dalam mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Nganjuk," pungkas Nophy. (raf/ns)
Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News