Kejari dan DPRD Nganjuk Jalin Kerja Sama dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejari dan DPRD Nganjuk Jalin Kerja Sama dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Penandatanganan kerja sama antara DPRD Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - dan Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan dalam bidang dan . Perjanjian itu ditandatangani di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat (27/05/2002).

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menyampaikan penandatangan perjanjian kali ini merupakan perpanjangan perjanjian yang telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan

"Perjanjian ini penting untuk dilaksanakan, khususnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk. Kita nantinya bisa untuk meminta bantuan hukum dan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk," ujar Tatit.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, menyampaikan dengan perjanjian ini DPRD dan kejari dapat saling bersinergi.

Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk mempunyai jajaran JPN yang handal dan profesional dalam bidangnya. "Sehingga dapat dikolaborasikan untuk melibatkan Kejari Nganjuk dalam mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Nganjuk," pungkas Nophy. (raf/ns)

Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO