KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jajaran kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Batu menggelar penyekatan kendaraan yang mengangkut hewan ternak. Agenda tersebut seperti dilakukan Polsek Ngantang dalam rangka mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan di Kota Agropolitan.
Penyekatan kendaraan kali ini dilakukan di wilayah Ngantang yang bertempat di Pos Kambal, Desa Mulyorejo, dan di Jalan Raya Simpang Tiga, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Hal itu juga dilakukan di Jalan Raya Banu, Desa Banturejo, kecamatan setempat
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
“Kita lakukan penyekatan dan pemeriksaan jalur lalu lintas perdagangan hewan ternak di Pos Kambal, serta melakukan monitoring, sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan ternak di desa maupun pasar hewan terkait virus PMK,” kata Kapolsek Ngantang, AKP Hanis Siswanto, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (29/5/2022).
Ia mengatakan bahwa penyekatan dilakukan dengan tujuan untuk mengecek kesehatan hewan, terutama sapi dan kambing yang masuk maupun keluar di sekitar Kecamatan Ngantang. Saat giat berlangsung, tidak ditemukan pikap maupun truk yang mengangkut hewan ternak.
“Kegiatan penyekatan ini juga bertujuan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan yang masuk ke wilayah Kecamatan Ngantang guna mengantisipasi PMK pada hewan ternak," pungkasnya. (asa/mar)
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News