PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melakukan langkah cepat menyikapi kasus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah banyak menyerang sapi di Probolinggo.
Rabu (1/6/2022) siang, ia menggelar rapat darurat bersama forpimda untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
Rapat darurat itu digelar di pendopo kabupaten, dipimpin langsung Plt. Bupati Timbul. Masing-masing forpimda diminta memberikan masukan agar pemkab dapat melakukan penanganan cepat sehingga penyebaran PMK tak semakin meluas.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya’bani, menyarankan agar pemkab segera melakukan mapping ternak dan peternak. Ia juga menyarankan penyiapan lokasi isolasi atau karantina bagi ternak sapi yang terserang PMK.
"Harus bisa memutus mata rantai penyebaran dengan pengendalian lalu lintas hewan. Bagi hewan yang terindikasi virus PMK, harus segera dikarantina dan itu pun harus dibahas terkait anggarannya," ujarnya.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyarankan tentang perlunya mekanisme potong paksa untuk sapi yang terjangkit.
"Perlu tindakan potong paksa bagi hewan yang sakit. Selain itu, adanya perawatan hewan luka hingga pembuatan disinfektan kandang secara mandiri," tegasnya.
Sementara, Kajari Kota Probolinggo David P. Duarsa memberikan masukan agar pengajuan anggaran penanganan darurat PMK dilakukan kajian sesuai fakta di lapangan.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
"Hasil rapat darurat forkopimda ini bisa dijadikan dasar penerbitan surat keputusan darurat PMK. Kejaksaan akan bekerja sama dengan inspektorat, agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlalu," tegasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo menyarankan pemkab untuk memastikan ketersediaan anggaran belanja tak terduga (BTT) yang akan dialokasikan untuk penanganan PMK.
Senada, Ketua Ketua PN Kraksaan Agus Akhyudi mengingatkan tentang payung hukum sebagai dasar dalam melangkah. "Jangan sampai gegabah yang ujung-ujungnya akan menjadi temuan," cetusnya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Menyikapi masukan-masukan itu, Timbul meminta agar langkah antisipasi dan penanganan yang telah dirumuskan bersama forkopimda juga disebarluaskan ke berbagai media, baik cetak dan elektronik.
“Harus ada penyebarluasan informasi secara berimbang kepada masyarakat, bahwa telah dilakukan langkah-langkah penanganan PMK oleh pemda dan forkopimda," ujarnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News