Polemik Direktur Perumdam Tirta Argapura, Dewan Pengawas Tunjuk Plt Kedua

Polemik Direktur Perumdam Tirta Argapura, Dewan Pengawas Tunjuk Plt Kedua Kantor Perumdam Tirta Argapura.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Hasil seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura yang menetapkan tiga calon terbaik oleh Panitia Seleksi belum membuahkan penetapan definitif. Sejak pengumuman nama-nama calon, kepala daerah belum menunjuk direktur, sementara Dewan Pengawas (Dewas) kembali menunjuk pelaksana tugas (Plt) periode kedua.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menegaskan kepala daerah tidak memiliki ruang subjektif untuk menolak hasil seleksi apabila panitia telah menghasilkan minimal 3 calon sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. 

“Permendagri 37/2018 secara tegas menggunakan norma perintah. Ketika Panitia Seleksi menyerahkan tiga nama hasil seleksi administrasi dan uji kelayakan serta kepatutan, maka kewajiban hukum berpindah ke kepala daerah untuk melanjutkan proses dan menetapkan satu di antaranya,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, frasa melaksanakan dan menetapkan bersifat imperatif, bukan fakultatif. 

“Jika sudah ada tiga calon yang sah secara hukum, maka memerintahkan seleksi ulang tidak memiliki dasar normatif. Itu berisiko melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.

Syaiful menilai, kekosongan jabatan Direktur Utama definitif dapat berdampak pada kebijakan strategis BUMD. 

“Menunda penetapan sama artinya membiarkan organisasi berjalan tanpa nahkoda. Jika kemudian muncul persoalan manajerial atau kerugian akibat kebijakan yang tidak optimal, maka tanggung jawab hukumnya melekat pada kepala daerah,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Dewas Perumdam Tirta Argapura, Hasyim Azhari, menjelaskan sesuai aturan, Dewas dapat menunjuk Plt bila jabatan direktur definitif kosong. 

“Kalau Dewas yang jadi Plt, maka SK-nya harus dari Bupati. Tapi di ayat 2, Dewas boleh menunjuk pejabat internal untuk pelaksana tugas Direktur. Sehingga, di periode pertama saya menunjuk atas seizin Bupati Pak Wito sebagai Plt maksimal 6 bulan. Kalau 6 bulan masa jabatan Plt itu, Bupati belum menunjuk direktur definitif, maka kembali Dewas akan menunjuk orang lain,” paparnya.

Ia menambahkan, penunjukan Plt kedua dilakukan karena masa jabatan Plt pertama telah berakhir. 

“Kenapa Pak Yudi saya tunjuk, karena dua-duanya lulus seleksi. Makanya, kita tunjuk lagi Plt kedua, karena Bupati belum juga menunjuk Direktur definitif. Yo opo lek ndak ono’ direkturnya, Perumdam tidak akan jalan. Jadi, itu dibolehkan ya,” sambungnya. (ndi/mar)