SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Symphony Salon & Spa yang beralamat di Jl. Tunjungan No. 57, Surabaya, akhirnya digerebek oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (17/5/2022) petang tadi, sekira pukul 17.30.
Tempat pijat legendaris di Surabaya itu sebelumnya memang telah dipantau oleh Polda Jatim, karena diduga menyediakan jasa esek-esek. Kecurigaan akhirnya terbukti pada saat Unit III Asusila bersama Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melalukan penggerebekan Symphony Salon & Spa.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Begitu tiba di tempat pijat Symphony, petugas langsung mengecek satu per satu kamar yang digunakan untuk praktik pijat. Saat berada di kamar nomor 208, 209, dan 210 di lantai dua, petugas menemukan adanya perbuatan asusila. Yaitu pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan.
Dari temuan tersebut, petugas pun mengamankan enam orang. Di antaranya tiga terapis dan tiga pengujung.
“Kita lakukan pemeriksaan kepada 8 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang, yaitu mami para terapis, owner, dan staf symphony,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Menurutnya, praktik pijat plus-plus di Symphony Salon and Spa selama ini dijalankan oleh seseorang yang disebut mami, alias koordinator terapis. Serta Manager Operasional dan Pengelola Symphony Salon & Spa.
"Giat penggerebekan dan penangkapan aksi asusila merupakan langkah dalam pemberantasan penyakit masyarakat selama momen Operasi Pekat Semeru 2022," ucap Hendra.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 dan 57 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana," tambahnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, sejumlah hp dan KTP milik pelaku, uang tunai senilai Rp1.420.000, struk debit BCA Rp1.800.000, 1 celana dalam wanita warna merah, 1 celana dalam pria warna hitam, 1 kemben warna putih, dan tiga buah sprei putih. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News