Tempat Pijat Plus-Plus Symphony Akhirnya Digerebek: Owner, Mami, hingga Terapis Ditetapkan Tersangka

Tempat Pijat Plus-Plus Symphony Akhirnya Digerebek: Owner, Mami, hingga Terapis Ditetapkan Tersangka Suasana ruang tunggu terapis Symphony Salon and Spa. foto: RUSMIYANTO/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - yang beralamat di Jl. Tunjungan No. 57, , akhirnya digerebek oleh Subdit IV Ditreskrimum , Kamis (17/5/2022) petang tadi, sekira pukul 17.30.

Tempat pijat legendaris di itu sebelumnya memang telah dipantau oleh , karena diduga menyediakan jasa esek-esek. Kecurigaan akhirnya terbukti pada saat Unit III Asusila bersama Subdit IV Renakta Ditreskrimum melalukan penggerebekan .

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Begitu tiba di tempat pijat Symphony, petugas langsung mengecek satu per satu kamar yang digunakan untuk praktik pijat. Saat berada di kamar nomor 208, 209, dan 210 di lantai dua, petugas menemukan adanya perbuatan asusila. Yaitu pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan.

Dari temuan tersebut, petugas pun mengamankan enam orang. Di antaranya tiga terapis dan tiga pengujung.

“Kita lakukan pemeriksaan kepada 8 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang, yaitu mami para terapis, owner, dan staf symphony,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum , AKBP Hendra, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Menurutnya, praktik pijat plus-plus di selama ini dijalankan oleh seseorang yang disebut mami, alias koordinator terapis. Serta Manager Operasional dan Pengelola .

"Giat penggerebekan dan penangkapan aksi asusila merupakan langkah dalam pemberantasan penyakit masyarakat selama momen ," ucap Hendra.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 dan 57 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana," tambahnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, sejumlah hp dan KTP milik pelaku, uang tunai senilai Rp1.420.000, struk debit BCA Rp1.800.000, 1 celana dalam wanita warna merah, 1 celana dalam pria warna hitam, 1 kemben warna putih, dan tiga buah sprei putih. (rus/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO