SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Janda berinisial E (35), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Dia diamankan lantaran tega mengeksploitasi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, proses penangkapan tersangka E dilakukan saat Operasi Pekat Semeru 2022. Awalnya Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi tentang adanya prostitusi yang melibatkan anak di kamar kos kawasan Ngampel Sari, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
"Kejadiannya itu Sabtu (28/5/2022) lalu. Seketika itu langsung dilakukan penggerebekan dan petugas mendapati anak perempuan yang identitasnya masih di bawah umur dengan seorang laki-laki dewasa dalam kamar kos," cetusnya, Jumat (3/6/2022).
Saat penggerebekan itu pula, tersangka E yang statusnya janda itu juga diamankan ketika menunggu di kamar sebelah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka juga kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kusumo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka E melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual kepada anaknya sejak bulan Februari 2022. Setiap kali korban berhubungan dengan laki-laki hidung belang, tersangka mendapat imbalan Rp500 ribu. "Seminggu bisa dua sampai tiga kali," jlentrehnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
Selain itu, untuk mencegah kehamilan, tersangka menyuruh korban untuk melakukan suntik KB dalam jangka tiga bulan sekali. "Tersangka dikenakan Pasal 88 jo 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News