SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria bernama A. Dwi (25) asal Jl. Medayu Utara, Rungkut, Surabaya, dibekuk oleh Reskrim Polsek Rungkut. Pasalnya, ia menjambret barang milik dosen di Jalan Raya Medokan Sawah, Rungkut pada Kamis 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Fakih, menuturkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat pelaku memepet korban dan berpura-pura mengingatkan bahwa tali tas milik korban telah terlepas sehingga membuat korban berhenti.
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
"Ketika korban berhenti, pelaku langsung menarik paksa tas milik korban sehingga mengakibatkan tali tas yang diselempangkan di pundaknya putus," tutur Kompol Fakih, Senin (6/6/2022).
Setelah menarik paksa tas, lanjut Fakih, kemudian pelaku kabur. "Usai kejadian, korban melapor ke Reskrim Polsek Rungkut," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dan hasil rekaman CCTV yang ada di sekitaran TKP pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan pelaku.
Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku
"Pelaku ditangkap anggota berikut barang bukti berupa sarana pelaku motor Suzuki Satria FU warna hitam," tambah Fakih.
Sepeda motor dengan nopol L 6554 NF dan barang bukti tas warna kuning milik korban yang dirampas usai kejadian dibuang oleh pelaku di salah satu tambak yang berada di Jalan Medayu Utara, Rungkut, Surabaya.
"Tas korban berisi dompet warna silver, kartu SIM A dan C, KTP, kartu kesehatan, rekening BCA, rekening Bank Jatim, kartu apartmen Bale Hinggil, tempat airpods headset, serta STNK motor milik korban," bebernya.
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
Usai dibekuk, kemudian petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Kantor Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News