GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD Nasdem Kabupaten Gresik akhirnya membuat sikap resmi terhadap dua anggotanya di DPRD Gresik, yakni Anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto dan Ketua Fraksi Nasdem sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) Muhammad Nasir ke DPP dan DPRD Gresik.
Hal itu setelah kedua politisi Nasdem tersebut menjadi heboh dan jadi perbincangan masyarakat luas dalam kasus ritual pernikahan manusia dan kambing, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kedua politikus tersebut berada di acara pernikahan antara Spritualis Nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.
Bahkan, Nur Hudi adalah pengasuh Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang ditempati ritual tersebut.
"Setelah kami rapat dengan pengurus DPD Nasdem Gresik, DPW dan DPP secara online dan offline (daring), maka Nasdem Gresik membuat sejumlah pernyataan sikap," ucap Sekretaris DPD Nasdem Gresik Ainul Fuad didampingi Nur Hudi Didin Arianto, Muhammad Nasir, serta Wakil Ketua Irfan Choirie, SH saat memberikan keterangan pers di Kantor DPD Nasdem Gresik, di Jalan Raya Veteran, Rabu (8/6/2022) sore.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Menurut Fuad, pernyataan sikap Nasdem adalah bahwa kejadian ritual pernikahan antara manusia dan domba (kambing) telah diklarifikasi oleh pelaku sebagai upaya untuk mengisi konten semata. Namun, seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi karena telah merendahkan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
"Terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam video itu di antaranya adalah, anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik maka DPD Nasdem Gresik melaporkan hal ini ke DPW Nasdem Jatim untuk diteruskan ke DPP supaya dilakukan tindakan sesuai dengan aturan partai yang berlaku. Keputusannya kami serahkan ke mahkamah partai," tuturnya.
Kemudian, lanjut Fuad, bahwa ritual pernikahan manusia dengan kambing merupakan hajat Sanggar Cipta Alam yang diketuai oleh Arif Syaifullah. Sementara anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto adalah ketempatan acara di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang diasuhnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Karena Pesanggrahan Keramat adalah milik Nur Hudi Didin Arianto, maka Nasdem Gresik menyerahkan mekanismenya kepada DPRD Gresik untuk dilakukan penindakan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Adapun pernyataan sikap terakhir, tambah Fuad, adalah DPD Nasdem Gresik telah melakukan teguran dengan menghimbau kepada Nur Hudi Didin Arianto sebagai kader Nasdem Gresik pada khususnya, dan kader Nasdem pada umumnya, agar selalu memberikan kedamaian kepada masyarakat dengan menjaga sikap dan tindakan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Disinggung soal Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, serta Polres Gresik mendapatkan pengaduan dari sejumlah komponen masyarakat kasus pernikahan manusia dan hewan, Fuad mengaku menyerahkan semua kepada masing-masing lembaga yang menanganinya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Untuk yang di DPRD mekanismenya saya serahkan di DPRD, begitu juga yang di MUI dan Polres Gresik. Nasdem Gresik sangat menghormatinya," katanya.
Sementara terkait sikap pimpinan DPRD Gresik yang menonaktifkan sementara jabatan Ketua BK yang dipegang Muhammad Nasir, dan pimpinan BK sementara dipegang Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, Fuad mengaku belum tahu. "Belum ada surat dari DPRD saal itu," tutupnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News