Ilustrasi: Pengendara motor saat terjaring razia petugas.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran kepolisian di seluruh Indonesia bakal kembali menggelar razia serentak mulai pekan, bersandi Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi tersebut digelar selama dua pekan, 13-26 Juni 2022.
Ada 8 sasaran pelanggaran dalam operasi patuh semeru kali ini. Yaitu pengendara tidak memakai helm SNI, menggunakan hp saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus. Kemudian, kendaraan melebihi muatan (over dimension dan overloading/ODOL, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan tak memakai safety belt.
BACA JUGA:
- Lift Sempat Berhenti saat Listrik Padam, Pengunjung Keluhkan Gangguan Layanan di Surabaya
- Listrik Padam, Dua Palang Pintu Kereta di Surabaya Sempat Dijaga Manual
- Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Surabaya, PLN Sebut Ada Gangguan Pembangkit
- Adellia Syarifah Nahkodai IPPNU Surabaya 2026-2028, Usung Visi 'Sinergi, Aksi, Mengabdi'
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengimbau pengendara agar mematuhi lalu lintas jika tidak ingin mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) dari aparat kepolisian.
Menurutnya, operasi patuh semeru ini dilaksanakan serentak jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Termasuk Polda Jatim, dan Kota Surabaya khususnya.
Teddy menegaskan, operasi ini dilaksanakan seperti sebelumnya, yaitu dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
"Anggota nantinya hanya melakukan penindakan secara elekronik, yakni ETLE statis dan ETLE mobile (incar)," ujar perwira dengan dua melati di pundak ini, Kamis (9/6/2022). (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




