Operasi Patuh Semeru 2022 Dimulai Pekan Depan, Sasar 8 Pelanggaran ini

Operasi Patuh Semeru 2022 Dimulai Pekan Depan, Sasar 8 Pelanggaran ini Ilustrasi: Pengendara motor saat terjaring razia petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran kepolisian di seluruh Indonesia bakal kembali menggelar razia serentak mulai pekan, bersandi 2022. Operasi tersebut digelar selama dua pekan, 13-26 Juni 2022.

Ada 8 sasaran pelanggaran dalam operasi patuh semeru kali ini. Yaitu pengendara tidak memakai helm SNI, menggunakan hp saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus. Kemudian, kendaraan melebihi muatan (over dimension dan overloading/, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan tak memakai safety belt.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kasatlantas Polrestabes AKBP Teddy Chandra mengimbau pengendara agar mematuhi lalu lintas jika tidak ingin mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) dari aparat kepolisian.

Menurutnya, operasi patuh semeru ini dilaksanakan serentak jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Termasuk Polda Jatim, dan Kota khususnya.

Teddy menegaskan, operasi ini dilaksanakan seperti sebelumnya, yaitu dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

"Anggota nantinya hanya melakukan penindakan secara elekronik, yakni ETLE statis dan ETLE mobile (incar)," ujar perwira dengan dua melati di pundak ini, Kamis (9/6/2022). (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO