Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus Salah satu tersangka yang berhasil diamankan petugas.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba jenis sabu di wilyah Sumenep kembali berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba .

Sebenarnya, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (08/0620/22) kemarin, dengan 3 tersangka yang diringkus di lokasi berbeda.

Baca Juga: DJ Almira Berto Ditolak Tampil di Sumenep Malam Ini, Dianggap Merusak Nilai Religius dan Moral

Dua tersangka diciduk lebih awal sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka yakni Andriyanto (27), warga Jalan Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, , , dan Ahmali (54), warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, . Mereka tersangka ini ditangkap saat akan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali.

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali," terang Kasi Humas AKP Widiarti, Kamis (09/06/2022).

Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 0.85 gram; kemudian uang tunai sebesar Rp140.000, 3 unit handphone; dan seperangkat .

Baca Juga: Kepala Disdukcapil Sumenep Jelaskan Prosedur Pecah KK Sesuai UU No. 23 Tahun 2026

Sementara satu tersangka lainnya yakni Andika Rahman (34), warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, diringkus pukul 17.45 WIB di Poskamling Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

"Dan dari tangan tersangka Andika, petugas menyita BB sabu seberat 0.78 gram yang dibungkus dua plastik kecil. Lalu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tahun 1997 tanpa plat nomor," imbuhnya.

Kemudian BB lainnya berupa 1 unit handphone dan 1 bungkus kosong rokok tempat penyimpanan 1 plastik klip ukuran sedang berisi 2 pocket/plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Dharma Wanita Diskominfo Sumenep dan BNNK Gelar Sosialisasi P4GN

Dikatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat setempat.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) .

Terhadap dua tersangka yakni Andriyanto dan Ahmali akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Andika Rahman bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aln/ari)

Baca Juga: Sudah Dipanggil dan Ditegur, Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Bolos 2 Tahun Masih Tak Terlihat Ngajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO