SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba jenis sabu di wilyah Sumenep kembali berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Sebenarnya, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (08/0620/22) kemarin, dengan 3 tersangka yang diringkus di lokasi berbeda.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Dua tersangka diciduk lebih awal sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka yakni Andriyanto (27), warga Jalan Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dan Ahmali (54), warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Mereka tersangka ini ditangkap saat akan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali," terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (09/06/2022).
Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 0.85 gram; kemudian uang tunai sebesar Rp140.000, 3 unit handphone; dan seperangkat alat hisap.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Sementara satu tersangka lainnya yakni Andika Rahman (34), warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep diringkus pukul 17.45 WIB di Poskamling Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.
"Dan dari tangan tersangka Andika, petugas menyita BB sabu seberat 0.78 gram yang dibungkus dua plastik kecil. Lalu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tahun 1997 tanpa plat nomor," imbuhnya.
Kemudian BB lainnya berupa 1 unit handphone dan 1 bungkus kosong rokok tempat penyimpanan 1 plastik klip ukuran sedang berisi 2 pocket/plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Dikatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat setempat.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep.
Terhadap dua tersangka yakni Andriyanto dan Ahmali akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Andika Rahman bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aln/ari)
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News