Kompetisi P4 Kemenpan RB, Kota Kediri Masuk 17 Kota Terbaik

Kompetisi P4 Kemenpan RB, Kota Kediri Masuk 17 Kota Terbaik Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana (kiri) dan Asisten Administrasi Umum, Nur Muhyar saat menghadiri penerimaan penghargaan, di Jakarta. (Ist).

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sukses besar diraih Pemerintah Kota Kediri dalam penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang diadakan KemenpanRB bersama Kemendagri, Kemenkominfo, Kantor staf Presiden dan Ombudsman RI sebagai bentuk penghargaan bagi pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik di Indonesia.

Kota Kediri masuk salah satu nominator 51 Top Terbaik setelah mampu menyisihkan 434 peserta dari seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Walikota Kediri, , pada Rabu, (25/5/2022) lalu memaparkan inovasi layanan pengaduan Kota Kediri secara virtual di hadapan tim penilai Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4). Banyak inovasi yang dipaparkan wali kota dalam penilaian P4 tersebut.

Penghargaan turut duhadiri langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Apip Permana dan dan Asisten Administrasi Umum, Nur Muhyar sebagai salah satu peserta terbaik.

“Alhamdulillah. Dari total 51 nominator terbaik, Pemkot Kediri berhasil masuk 17 peserta terbaik. Kemudian, masuk 5 besar kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik," ujar Apip yang turut hadir dalam penyerahan penghargaan tersebut di i Hotel Ritz Calrton Jakarta, Kamis, (16/6/2022).

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

Lebijjauh Apip menjelaskan, sejak tahun 2014, Pemkot Kediri telah berkomitmen kuat untuk membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan adanya layanan pengaduan Suara Warga (surga). Warga dapat memberikan informasi ataupun aduan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh OPD Pemerintah Kota Kediri.

“Dari pengaduan itu kemudian kami mengintegrasikan data-data pengaduan yang ada melalui aplikasi Sistem Informasi Eksekutif (SIE). Nantinya data-data ini akan digunakan untuk membuat kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah," terannya.

Kemudian, dalam perkembangannya, pemerintah pusat membuat kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Surga yang dibuat sejak pemerintahan periode pertama ( 2014 - 3019 ) diintegrasikan dengan SP4N - LAPOR. Untuk saat ini integrasi masih satu arah, namun ke depan, Pemerintah Kota Kediri akan mengintegrasikan secara dua arah antara SP4N-LAPOR dan surga.

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

“Dua arah ini maksudnya ketika nanti ada masyarakat mengirimkan aduan ke surga maka akan masuk ke SP4N-LAPOR dan begitu pula sebaliknya,” imbuh Apip.

Saat pendemi Covid-19 lalu, Pemkot Kediri membuat Call Center Covid-19. Masyrakat bisa membuat pengaduan atau mencari tentang Covid-19 dari CC Covid tersebui.

Terobosan lainnya ialah soal keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap Pengguna Informasi Publik. Disamping itu setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU

“Guna menjaga akuntabilitas aduan yang masuk baik melalui Whatsapp : ( 08113787119 ) telepon : (0354 ) 2894000 atau SMS ke 1708 dan kunjungan langsung dimasukkan dalam website resmi cc.kedirikota.go.id dan dapat diakses oleh publik. Tahun 2021 total aduan sebanyak 6.496 dan 85,5 persen melalui Whatsapp,” terang Apip.

Transparasni sistem pengaduan yang dirancang Pemkot Kediri tersebut melalui SP4N-LAPOR ataupun SURGA mampu menambah capaian indeks kepuasan masyarakat. Jumlah pengaduan SP4N-LAPOR tahun 2020 ada 28 laporan, tahun 2021 sebanyak 57 laporan. Hal ini berdampak pada kenaikan nilai IKM dari 3,48 menjadi 3,51 di tahun 2021.

"Hal ini lantaran, nilai rata-rata tindak lanjut aduan adalah 4,6 hari. Nilai itu tidak melebihi batas standar nasional 5 hari. Artinya durasi penyelesaian pengaduan oleh Pemerintah Kota Kediri sudah baik," pungkas Apip. (uji/ns)

Baca Juga: Canangkan Kelurahan Cantik, Pemkot Kediri Siapkan Agen Statistik di Tiap Kelurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO