Tanya SPDP, Pelapor Pernikahan Manusia dengan Kambing Ngaku Tak Tahu Sudah Penyidikan

Tanya SPDP, Pelapor Pernikahan Manusia dengan Kambing Ngaku Tak Tahu Sudah Penyidikan Para pelapor pernikahan manusia dengan kambing bersama para aktivis hukum saat menggelar diskusi. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Para pelapor dugaan penistaan agama atas kasus pernikahan manusia dengan kambing menggelar pertemuan dan diskusi di Pitstop Cafe, Jalan Panglima Sudirman, , MInggu (19/6/2022) malam.

Dalam diskusi tersebut, mereka meminta Polres memberikan salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas ritual nyeleneh yang melibatkan Spiritualis Nusantara, Saiful Arif (44), dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo.

Mereka yang hadir di antaranya, Choirul Anam dari Informasi Dari Rakyat (IDR), dan Umi Kulsum dari Aliansi Masyarakat Peduli (AMPG). Juga hadir sebagai narasumber Wakil Rektor Universitas (Unigres), Suyanto.

"Kalau Kasatreskrim di media sudah menyatakan bahwa status kasus itu sudah ditingkatkan dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan), pelapor berhak menerima salinan SPDP-nya. Sebab, dalam penangangan suatu kasus, apalagi yang menyita perhatian masyarakat banyak, penyidik wajib menyerahkan salinan SPDP, tidak saja kepada jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga kepada pelapor dan terlapor," ucap  Suyanto.

Ia menuturkan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas (LKBH Unigres) siap mengawal proses penanganan kasus pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng yang kini ditangani Polres .

Bahkan, LKBH Unigres juga memastikan memberikan pendampingan hukum kepada para pelapor kasus tersebut hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO