GRESIK, BANGSAONLINE.com - Para pelapor dugaan penistaan agama atas kasus pernikahan manusia dengan kambing menggelar pertemuan dan diskusi di Pitstop Cafe, Jalan Panglima Sudirman, Gresik, MInggu (19/6/2022) malam.
Dalam diskusi tersebut, mereka meminta Polres Gresik memberikan salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas ritual nyeleneh yang melibatkan Spiritualis Nusantara, Saiful Arif (44), dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Mereka yang hadir di antaranya, Choirul Anam dari Informasi Dari Rakyat (IDR), dan Umi Kulsum dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG). Juga hadir sebagai narasumber Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres), Suyanto.
"Kalau Kasatreskrim di media sudah menyatakan bahwa status kasus itu sudah ditingkatkan dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan), pelapor berhak menerima salinan SPDP-nya. Sebab, dalam penangangan suatu kasus, apalagi yang menyita perhatian masyarakat banyak, penyidik wajib menyerahkan salinan SPDP, tidak saja kepada jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga kepada pelapor dan terlapor," ucap Suyanto.
Ia menuturkan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres) siap mengawal proses penanganan kasus pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng yang kini ditangani Polres Gresik.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Bahkan, LKBH Unigres juga memastikan memberikan pendampingan hukum kepada para pelapor kasus tersebut hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.
“Setelah nanti kita mendapat kuasa, kita siapkan tim yang solid dan berpengalaman untuk mendampingi para pelapor," kata Kepala LKBH Unigres, Mashudi
Menurut dia, tim LKBH Unigres akan mendampingi bersama-sama dengan lawyer lainnya yang mulai awal sudah bergabung dalam proses pelaporan di Polres Gresik beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Sementara itu, Mualim salah satu pelapor kasus pernikahan manusia dengan kambing mengaku belum menerima salinan SPDP. Ia heran melihat berita yang menyebut kasus dilaporkan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saya kaget mas setelah melihat berita di beberapa media online lah kok statusnya sudah naik (penyidikan), tapi kita tidak diberitahu atau tidak mendapatkan salinan SPDP. Saya akan segera ke polres untuk meminta salinan tersebut," ucap Mualim.
Diskusi tersebut juga banyak hal yang dibahas. Selain aspek hukum yang kini lagi berproses di Polres Gresik, juga dibahas dalam perspektif Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sosial budaya, serta keagamaan. (hud/mar)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News