KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaeni, angkat bicara soal ambruknya ruang guru di SDN 1 Gempol. Menurut dia, kebutuhan sekolah seperti rehab bangunan yang rusak termasuk urusan wajib dan harus mendapat prioritas oleh dinas pendidikan (dispendik) sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Contoh kasus SDN 1 Gempol yang ruang guru jebol usai diguyur hujan. Dengan kondisi tidak bisa dipakai untuk proses belajar mengajar serta membahayakan warga, sekolah harus segera ditangani dengan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT)," ujar Zaeni saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Berdasarkan informasi yang ia terima, bangunan sekolah itu berada di tanah bengkok desa. Menanggapi hal ini, Zaeni meminta Dispendik Kabupaten Pasuruan untuk segera menangani hal tersebut.
"Jika nanti akan dibangun (SDN 1 Gempol), lantas bagaimana status aset bangunan? Apakah masuk hibah atau bantuan? Ini yang harus ditangani. Dinas jangan berpangku tangan saja," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Pemerhati Pendidikan asal Gempol, Budi Handarto. Ia menilai, Pemkab Pasuruan wajib merespons dan melakukan perbaikan pada SDN 1 Gempol karena perintah undang-undang .
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
”Silakan dinas membaca Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pendidikan Nasional,” kata Budi.
Sementara itu, Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengaku telah mendapat laporan dari lembaga yang bersangkutan terkait rusaknya bangunan SDN 1 Gempol. Menurutnya, perbaikan belum bisa dilakukan karena terbentur regulasi.
”Kita sudah upayakan pengusulan rehab melalui dana DAK atau dari anggaran lain, tapi kemungkinan tidak bisa tahun ini,“ kata dia. (bib/par/mar)
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News