Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan (paling kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, Selasa (21/6/2022). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing dari Polres Gresik, Selasa (21/6/2022).
Namun, dalam SPDP yang diterima itu, Polres Gresik belum menyertakan nama tersangka. "Belum ada nama tersangkanya," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA:
- Ambulans Gratis Sidokkes Polres Gresik Jemput Pasien Bawean untuk Dirujuk ke RSUD Ibnu Sina
- BPJS Gresik Dukung Peluncuran Program Prolanis Muda, Sasar Generasi Produktif Cegah Penyakit Kronis
- Diduga Bawa Airsoft Gun, Aksi Curanmor di Perumahan Gresik Gagal usai Dipergoki Warga
- Polres Gresik Lumpuhkan Residivis Curat di Jombang
Menurutnya, kasus tersebut memang masih dalam tahap sidik (penyidikan) di Polres Gresik. "Secara administratif, tak lama setelah pengiriman SPDP, biasanya menyusul nama tersangka. Kami punya waktu 7 hari untuk tindaklanjuti SPDP itu," bebernya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan suatu perkara ada istilah penyidikan umum (dik umum) dan penyidikan khusus (dik khusus).
"Jadi, tak ada masalah belum ada tersangka. Hal itu diperbolehkan," tuturnya.
Namun, jaksa memiliki batasan waktu 30 hari dalam menunggu Penyidik Polres Gresik menyerahkan nama tersangka, setelah menerima SPDP.
"Jika dalam kurun waktu itu Penyidik Polres Gresik tak kirim nama tersangka, SPDP kami kembalikan dan kami anggap tak ada SPDP itu, alias hangus," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




