Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka

Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan (paling kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, Selasa (21/6/2022). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing dari Polres , Selasa (21/6/2022).

Namun, dalam SPDP yang diterima itu, Polres belum menyertakan nama tersangka. "Belum ada nama tersangkanya," ucap Kasi Pidum Kejari Ludy Himawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Menurutnya, kasus tersebut memang masih dalam tahap sidik (penyidikan) di Polres . "Secara administratif, tak lama setelah pengiriman SPDP, biasanya menyusul nama tersangka. Kami punya waktu 7 hari untuk tindaklanjuti SPDP itu," bebernya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan suatu perkara ada istilah penyidikan umum (dik umum) dan penyidikan khusus (dik khusus).

"Jadi, tak ada masalah belum ada tersangka. Hal itu diperbolehkan," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Namun, jaksa memiliki batasan waktu 30 hari dalam menunggu Penyidik Polres  menyerahkan nama tersangka, setelah menerima SPDP.

"Jika dalam kurun waktu itu Penyidik Polres tak kirim nama tersangka, SPDP kami kembalikan dan kami anggap tak ada SPDP itu, alias hangus," terangnya.

Sementara Kasi Intel Deni Niswansyah menambahkan, bahwa nantinya Penyidik Polres bisa mengirim lagi SPDP tersebut, namun sudah disertai dengan nama tersangka.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

"Dan, itu sangat mungkin karena banyak faktor. Misal, tersangka kabur dan faktor lain," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus di Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni lalu.

Yaitu pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Arianto (Anggota Fraksi Nasdem DPRD ), Pengantin Saiful Arif, Penghulu Krisna, dan Pemilik Konten Sanggar Cipta Alam Arif Saifullah.

Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik

Polres telah memeriksa 24 saksi kasus tersebut, dan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga sekarang Polres belum menentukan tersangka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menyatakan bahwa pernikahan nyeleneh itu merupakan penistaan agama. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO