GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing dari Polres Gresik, Selasa (21/6/2022).
Namun, dalam SPDP yang diterima itu, Polres Gresik belum menyertakan nama tersangka. "Belum ada nama tersangkanya," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Menurutnya, kasus tersebut memang masih dalam tahap sidik (penyidikan) di Polres Gresik. "Secara administratif, tak lama setelah pengiriman SPDP, biasanya menyusul nama tersangka. Kami punya waktu 7 hari untuk tindaklanjuti SPDP itu," bebernya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan suatu perkara ada istilah penyidikan umum (dik umum) dan penyidikan khusus (dik khusus).
"Jadi, tak ada masalah belum ada tersangka. Hal itu diperbolehkan," tuturnya.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Namun, jaksa memiliki batasan waktu 30 hari dalam menunggu Penyidik Polres Gresik menyerahkan nama tersangka, setelah menerima SPDP.
"Jika dalam kurun waktu itu Penyidik Polres Gresik tak kirim nama tersangka, SPDP kami kembalikan dan kami anggap tak ada SPDP itu, alias hangus," terangnya.
Sementara Kasi Intel Deni Niswansyah menambahkan, bahwa nantinya Penyidik Polres Gresik bisa mengirim lagi SPDP tersebut, namun sudah disertai dengan nama tersangka.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Dan, itu sangat mungkin karena banyak faktor. Misal, tersangka kabur dan faktor lain," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pernikahan antara manusia dan kambing di Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni lalu.
Yaitu pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Arianto (Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik), Pengantin Saiful Arif, Penghulu Krisna, dan Pemilik Konten Sanggar Cipta Alam Arif Saifullah.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Polres Gresik telah memeriksa 24 saksi kasus tersebut, dan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga sekarang Polres Gresik belum menentukan tersangka.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sendiri telah menyatakan bahwa pernikahan nyeleneh itu merupakan penistaan agama. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News