KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu, Senin (20/6/2022) malam, berhasil menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor (ranmor) Yamaha Vega W 3087 NW tahun 2006 milik seorang karyawan pabrik di kawasan Pujon, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor di pabrik pengelolaan kayu CV Delta Raya Jalan Hasanudin Nomor 114, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB yang terekam kamera CCTV itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
"MF, 34 tahun warga Tajinan, Kabupaten Malang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di halaman Pabrik Delta Raya Junrejo, kemarin malam (Senin, red) ditangkap Satreskrim Polres Batu. Pelaku sekarang sudah di-BAP dan diperiksa secara insentif," kata AKP Yussi.
Sudiono, Pengawas Pabrik Delta Raya menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Satreskrim Polres Batu di salah satu tempat perjudian di kawasan Pujon, Kabupaten Malang pada Senin (20/6/2022) malam.
Belakangan diketahui, tertangkapnya pelaku itu bermula dari kalah berjudi sabung ayam dengan rekan barunya yang berinisial Bci, warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Karena alasan tidak ada duit yang cukup untuk buat taruhan judi, pelaku berinisiatif menggadaikan atau menjaminkan sepeda motor hasil curiannya itu kepada Bci dengan harga Rp600 ribu.
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
Tidak memperhitungkan dampak buruknya, Bci langsung menerima gadai tersebut meski tanpa STNK motor. Tanpa diduga, Bci yang membawa motor curian tersebut dipantau oleh keluarga korban berinisial By, dengan ciri-ciri kendaraan tak ada perubahan. Termasuk plat nomor polisi dan yang sudah dihafal By.
Begitu sepeda motor lewat di Jalan Hasanudin Junrejo hingga simpang lima Junrejo, By mengetahui dengan ciri-ciri yang sama langsung mengejar dan membuntuti sampai kendaraan tersebut berhenti, persis di rumah RBT yang juga orang tua dari Bci. By langsung ikut berhenti.
Sudiono yang ikut mengejarnya itu lalu menginterogasi Bci asal mula mendapatkan sepeda motor tersebut. Dari keterangan Bci yang menerima gadai, bahwa sepeda motor itu dijaminkan Rp600 ribu.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
"Orang tersebut berterus terang, menyebut bahwa dirinya mendapatkan sepeda itu dari orang yang kalah judi, lalu digadaikan Rp600 ribu," ungkap Sudiono.
Mengetahui kronologi dari orang yang menerima gadai, Sudiono bersama saudaranya langsung melapor ke Polres Batu dan mengiring sepeda motor ke kantor polisi sebagai barang bukti. Kemudian oleh polisi langsung ditindaklanjuti dengan pengejaran dan penangkapan pelaku pencurian. (adi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News