BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga menghadang proses eksekusi lahan PTPN XII Pasewaran, Banyuwangi, Selasa (21/6/2022). Mereka berasal dari Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, memenuhi kawasan yang akan dikelola mitra PTPN XII, UD Maju Karya dan UD Samwirajaya.
Personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo turut mengamankan area yang sebelumnya dikelola warga secara ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, masyarakat di sana telah menggarap selama 4 bulan dengan menanami jagung dan sudah selesai panen.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Sudah empat bulan sejak ditetapkan sebagai mitra, kami belum melakukan apapun. Akhirnya areal tanaman jagung yang sudah dipanen oleh warga, kita kelola sendiri," kata Mitra UD Maju Karya, Supriyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Ia menyebut, lahan seluas lima hektare itu rencananya bakal dilakukan olah tanah untuk dikelola sendiri dari total keseluruhan lahan yang ditanami jagung oleh warga sekitar 60 hektare lebih. Namun, pengolahan tanah dihentikan karena sempat ada penghadangan dan pada akhirnya diselesaikan dengan kondusif dalam mediasi.
"Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya seperti apa, jika masih tetap tidak punya itikad baik, kita akan lebih besar lagi akan turun untuk pengolahan tanah," tuturnya.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, menyebut terjadi perselisihan pendapat antara mitra PTPN XII dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani. Menurut dia, warga yang menggarap secara illegal sudah banyak diuntungkan karena telah panen tanpa membayar uang kemitraan, dan mitra PTPN XII telah dirugikan selama empat bulan karena lahan yang dimitrakan untuk dikelola dari hasil penetapan kerja sama yang sah dikuasai oleh masyarakat dengan ditanami jagung.
"Masyarakat tidak izin baik kepada PTPN XII Pasewaran maupun mitra PTPN XII, di sinilah terjadi selisih pendapat. Hari ini sebetulnya mau ditertibkan karena sudah selesai panen. Namun ada beberapa masyarakat yang menolak dan perlu dilakukan mediasi," kata Sudarso.
"Intinya clear (masyarakat harus rela dan legowo menyerahkan pengelolaan lahan kepada mitra PTPN XII), itu sudah melalui perwakilan petani sudah bisa menerima, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dengan aman dan nyaman. Hari ini mungkin masih ada penyelesaian lain," imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon
Sementara itu, Manajer Kebun Pasewaran, Ardi Rajasa, menyatakan dua mitra PTPN XII itu telah resmi mengelola sebagian lahan di kawasan setempat dari hasil persetujuan direksi di Surabaya. Pihaknya tetap ingin bekerjasama dengan masyarakat dalam mengelola lahan-lahan yang potensial untuk perkebunan, tapi dengan cara yang sesuai prosedur dan legal.
"Kita di sini hanya menunjukkan lahan kepada kedua mitra. Kita melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," ucap Ardi.
Ketua RT setempat yang juga sebagai petani penggarap, Busana, mengatakan bahwa penggarap hanya mengikuti arahan dari kelompok tani yang dipimpin oleh Kusmantoro dan Mustain.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Ketua kelompok tani menyatakan bahwa 'ayo kalau mau bertani, disana ada lahan kosong. Petani tidak tahu menahu apabila ada permasalahan seperti ini'," ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, Kapolsek Wongsorejo, menyarankan agar petani menanyakan terlebih dahulu kepada kepala desa agar tidak terjadi permasalahan hukum.
Sedangkan dari keterangan Kusmantoro, petani menginginkan jika pihak Pasewaran benar-benar bermitra diharapkan dengan aturan yang benar.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
"Dalam artian bukan masalah kita dihubungkan dengan pihak ketiga. Jadi di situ diambil keuntungan lagi. Itupun PTPN tidak pernah sosialisasi kepada petani dengan aturan yang jelas. Kalau kita tarik ke aturan perkebunan. Perkebunan berdiri disini atas dasar apa, mensejahteraan masyarakat," urai Kusmantoro.
"Saya masih perlu musyawarah dari petani. Hasil mediasi ini nanti kita sampaikan kepada petani. Nanti dari petani bagaimana, kami akan mewakili petani," tutur pria yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun.
Akibat penghadangan tersebut, kata Ardi, traktor yang rencana awal dipakai untuk olah tanah akhirnya batal dilakukan dan ditarik kembali.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
“Kami tegaskan bahwa lokasi olah tanah menggunakan traktor hari ini hanya untuk area jagung yang selesai di panen warga dan bukan area lain," ujarnya.
Agenda itu didampingi pihak TNI dan kepolisian agar ada saksi kejadian sebenarnya serta tidak ada pelintiran untuk pemberitaan yang menyudutkan PTPN XII Kebun Pasewaran seperti sebelum-sebelumnya.
Terkait permasalahan ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi di DPRD Banyuwangi pada 21 April 2022, yang mana dalam dengar pendapat tersebut telah ada kesediaan dari PTPN XII Kebun Pasewaran untuk memberi kesempatan petani menggarap secara legal dan bersedia dengan mekanisme kerja sama dengan mitra KSU PTPN XII.
Baca Juga: Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Kebun Pasewaran telah memberi kesempatan petani sampai selesai panen. Namun faktanya, petani hingga kini mengingkari apa yang telah disepakati dan tidak bersedia melakukan kerja sama dengan mitra PTPN XII dikarenakan ada upaya provokasi yang menghalangi petani untuk mengerjakan secara legal. (mid/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News