SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena jengkel dengan suami, seorang ibu rumah tangga di Surabaya tega membanting bayinya yang masih berusia 5 bulan itu hingga tewas.
Ibu rumah tangga biadab tersebut bernama Eka Sari Yuni Hartini (ESYH, 25) warga Jl Siwalankerto Tengah itu nekat melampiaskan amarahnya kepada suaminya itu ke sang anak yang tak berdosa bernama Abil Dafa Oniyanto (ADO).
Baca Juga: Diduga Patah Hati, Mahasiswa Teknik Mesin Tewas Usai Terjun dari Gedung Q Universitas Petra
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Risty menjelaskan, kejadian memilukan tersebut bermula pada Kamis (23/6/2022) pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka Eka sedang berkelahi dengan suaminya bernama Riski. Karena jengkel membuat tersangka melampiaskan kepada sang bayi ADO, dengan membantingnya ke ranjang hingga terpental ke lantai rumah dan meninggal dunia.
"Ternyata, meninggalnya korban itu tidak diberitahukan tersangka. Hingga pada Sabtu (25/6/2022), timbul bau busuk dari jenazah sang bayi yang tercium oleh Adam selaku tetangga. Ada kecurigaan bau busuk tersebut lantas Adam melaporkannya ke Mapolsek Wonocolo," jelasnya, Minggu (26/6/2022).
Polsek Wonocolo pun meresponsnya dengan mendatangi TKP. Setelah adanya jasad bayi membusuk di kamar tersangka, lantas Tim Inafis Restabes Surabaya melakukan olah TKP.
Baca Juga: Hanya Demi Semir Rambut Gratis, Pengamen Nekat Bacok Pemilik Salon dan Spa di Wonocolo
Iptu Risty memberikan keterangan bahwa setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan, bayi itu diduga dianiaya oleh ibu kandung korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari peristiwa penemuan jenazah bayi pada satu hari berikutnya yaitu hari Sabtu (25/6/2022), maka pihak Tim Bandit Polsek Wonocolo melakukan pengejaran kepada tersangka yang pada Jumat (24/6/2022) pukul 05.00 WIB, telah berangkat ke luar kota untuk menghadiri acara kantor suaminya.
“Setelah adanya temuan jenazah bayi maka kita lakukan pengejaran, dan pada hari itu (Sabtu) juga pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap dan dan melakukan peneriksaan terhadap pelaku dan akan kita berikan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Risty. (yan/ari)
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polsek Wonocolo Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan di Salon SPA Jl A Yani Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News