Cabuli 3 Santri, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara, Modusnya Selalu Tanyakan Hal ini

Cabuli 3 Santri, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara, Modusnya Selalu Tanyakan Hal ini AKBP Apip saat rilis pers di Mapolres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99, Mojosari, Rabu (13/7/2022).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Guru ngaji berinisial RD yang diduga tiga orang santrinya itu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa RD diduga telah tiga santrinya, yakni YSF (12), AG (13), dan FRD (14). Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTs.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye

"Pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ , , RD santrinya. Ketika YSF dan AG ini sedang mengaji, mereka dipanggil oleh RD masuk ke dalam ruangan atau kamar," ungkap AKBP Apip di Mapolres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99, Mojosari, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut Apip mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, para korban diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

"Saat itulah RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh. Sesaat kemudian, YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," jelas Apip.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya. Yakni, dengan berpura-pura menanyakan korban sudah akil baliqh atau belum. Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari nya.

"Terduga pelaku RD ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pungkasnya. (ana/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO