āHari ini kita rakor lengkap. Bahwa ada Surat Edaran dari BNPB bahwa warga negara yang melakukan perjalanan luar negeri yang pulang kembali ke Indonesia harus dilakukan screening sementara dari Kemenkes harus dilakukan booster bagi yang belum.booster," tegas Gubernur Khofifah.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran no 22 Tahun 2022 oleh Satgas Penanganan Covid-19 kaitannya protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang diterbitkan oleh BNPB tertanggal 8 Juli 2022.
Untuk para Jemaah Haji, begitu mendarat di bandara mereka akan dilakukan screening oleh KKP. Selanjutnya saat tiba di asrama haji akan dilakukan skrining dan swab antigen. Jika kedapatan bergejala dan memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, mereka harus menjalani tes PCR.
"Kemudian dari screening itu, jika ada yang bergejala dan suhu tubuhnya di atas 37,5 maka akan diswab PCR oleh KKP, vendornya dari BNPB. Di luar itu semua harus swab antigen, di mana swab antigen ini akan ditangani oleh dinkes provinsi," tegas Khofifah.










